Lansia Nekat Bakar Rumah Tetangganya, Berawal Dari Kesal

Lansia Nekat Bakar Rumah Tetangganya, Berawal Dari Kesal
0 Komentar

sumedangekspres – Lansia berinisal HA (60) menjadi terduga setelah nekat bakar rumah tetangganya sendiri di tempat di daerah Jalan Rawa Bebek, RT 19/11, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pada Minggu 7 Agustus 2022 kemarin, lansia yang bakar rumah tetangganya diketahui Kompol Ratna di Jakarta.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Penjaringan,” kata Ratna.

Baca Juga:Dituding Selingkuh, Riesca Rossianna Sebut Sule Meminta Maaf Atas Ulah Nathalie HolscherBharada Eliezer Mengaku bahwa Diperintah Membunuh Brigadir Joshua oleh Atasannya Langsung yang Dia Jaga, Irjen Ferdy Sambo?

Ratna mengatakan lanjut usia tersebut yang bakar rumah tetangganya berinisal HA tersebut terjerat pasal 187 KHUPidana, akibat dari perbuatan yang nekat itu.

Pemicu itu berisi tentang seorang dengan sengaja membakar rumah, serta mengakibatjan menjadikan letusan atau banjir.

Sampai pelaku tersebut terancam hukuman dalam penjara selama 12 tahun hingga maksimal dapat bisa seumur hidup.

Lanjut, lantaran terlihat dari kamera CCTV membakar handuk di rumah tetangga, Lanjut usia tersebut ditangkap,, papar Ratna.

Handuk tersebut ternyata sudah dilumuri bensin di depan jendela rumah tetangganya.

Setelah api mulai menyala, HA tamoak kabur dari lokasi, sedangkan pemilik rumah keluar sampai akhirnya api berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih besar.

Parahnya lagi, video perbuatan keji HA itu sampai sekarang viral di media sosial.

Baca Juga:Membantah Jadi Selingkuhan Sule, Riesca Rossianna Merasa Dirugikan Sampai Kehilangan Banyak JobJadi Saksi Kunci Sampai Ditahannya Bripka Ricky Rizal

Kini steelah diamankan, HA mengaku kesal pada tetangganya karena kerap terlibat cekcok.

“Ada kesalahpahaman dan ketidaksukaan pelaku terhadap korban yang juga tetangganya. Istrinya pelaku cekcok dengan tetangganya,” tutur Ratna. (Pkl2/Nina)

Sumber: disway.id

0 Komentar