sumedangekspres – Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, setelah ditetapkannya sang Jendral sebagai tersangka, memakan waktu sampai 9,5 jam.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada selasa 9 agustus 2022)dari pukul 15.30 WIB sore sampai selesai pada Rabu 10 Agustus 2022 pukul 00.55 WIB dini hari.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah pribady irjen Ferdy Sambo yang bertempatan di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan itu, Tim khusus Polri menyita barang-barang dari rumah itu.
Baca Juga:Kebohongan ‘Dagelan Adu Tembak Sesama Polisi’ Terbongkar, Jadi Polisi Menembaki PolisiDiduga Depresi, Pria Cerai Dari Istri Sampai Nekat Bunuh Diri
Barang-barang itu diangkut oleh satu boks kontainer yang berwarna putih tutupnya berwarna biru.
Usai diangkut, petugas langsung memasukkan boks itu ke dalam salah satu dari 3 mobil taktis yang sudah terparkir di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan mengapa penggeledahan rumah kliennye tersebut memakan waktu yang lama.
Ternyatam disebutnya ada membutuhkan waktu cukup lama karena membuat untuk berita acara.
Pada saat penggeledahan terjadi, Arman memantau langsung di lokasi. Hanya saja dia tidak memberikan penjelasan rinci apa saja barang yang diambil.
“Ada beberapa (barang), tapi saya tidak bisa detail, karena yang berhak tim penyidik,” ujar ARman, Rabu 10 Agustus 2022.
Selain itu, Arman menyebut bahwa proses penggeledahan berjalan cukup lancar, terlebih kliennya sudah bersikap kooperatif.
“Silakan tanya ke penyidik ya, barangnya dibawa ke penyidik,” paparnya.
Baca Juga:Hendak Pergi Sekolah, Siswa SMA Negeri 3 Lubuklinggau Tewas KecelakaanTerungkap Sudah Pemilik Senjata Api yang Dipakai oleh Bharada Eliezer, Ternyata
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberi penjelasan terkait peran dari keempat tersangka pembunuh Nofriansyah Yoshua Hutabarta alias Brigadir J.
Keempat tersangka yang dimaksud yakni ada Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Diketahui Ferdy Sambo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J yang berlokasi di rumah dinas miliknya pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.
Kini Komjen Agus mengungkap peran dari keseluruhan tersangka kasus ini, mulai dari pesuruh hingga ekskutor penembak Brigadir J.