sumedangekspres – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil tangkap tangan dua pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
KR berumur 25 tahun warga Desa Gebang Mekang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon adalah pekalu pengedar narkoba yang ditangkap Plrede.
Dan juga satu lagi pelaku pengedar narkoba berinisal IS berusia 29 tahun warga Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Baca Juga:Irma Hutabarat Mempertanyakan Lokasi Penahanan Ferdy SamboLPSK Ungkap Istri Ferdy Sambo Butuh Psikiater
Sat Res Narkoba Polresta Cirebon menyelidiki lalu mendapatkan laporan dari warga, bahwa KR sudah beberapa kali mengedarkan narkotika berjenis sabu.
Maka dari itu, polisi langsung melakukan pemeriksaan serta turun ke lapang dan cosplay menjadi preman lalu memantau pergerakan KR yang sedang bersama dengan IG.
Polisi membuntuti KR, pada saat IG dan KR akan melakukan transaksi dengan sistem temple.
Ketika dicurigai KR dan IG sedang menempelkan sesuatu di pinggir jalan, petugas langsung menggerebeknya. KR dan IG berhasil diamankan tanpa perlawanan, pada Selasa (2/8).
“Di pinggir Jl Raya Kecamatan Plered, KR berhasil kita amankan karena menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,55 gram dibungkus dalam plastik warna bening,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja.
Sabu-sabu tersebut kemudian disimpan di dalam tas warna coklat milik IG. Selain itu, polisi juga melakuan penggeledahan terhadap kedua tersangka.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita satu paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus klip warna bening dengan berat 0,55 gram, dua ponsel merek Vivo dan Samsung, motor Yamaha Fino sebagai alat transportasi, dan tas selempang merk Eiger warna coklat.
Baca Juga:Terungkap! Bharada E Gunakan Pistol Milik Brigadir RR Dalam Menembak Brigadir JPenggeledahan Rumah Ferdy Sambo Memakan Waktu Sampai 9,5 Jam, Satu Boks Kontainer Barang Berhasil Diamankan
Pengakuannya, barang haram tersebut hendak dijual kepada seseorang berinisial A warga Kecamatan Plered, yang saat ini DPO.
“Kasus ini masih kita kembangkan ke pelaku lainnya. Dari mana barang tersebut dan ke mana barang itu dijual. Masih kita dalami,” tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Pkl2/Nina)
Sumber: radarcirebon.disway.id