sumedangekspres – Muncul lagi peristiwa baru dari kematiannya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Jushoa) pada kejadian lain yaitu Ferdy Sambo terjerat TPPU.
Pengacara keluarga alm Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengutarakan satu indikasi kuat adanya TPPU.
Lebih menarik, Uang punya Brigadir J sebesar Rp 200 juta dan disangka telah dipindahkan ke rekening RR yang notabene adalah Ferdy Sambo, papar Kamaruddin.
Baca Juga:Petani di Bogor Kibarkan Bendera ‘Merah-Putih’ di Kolam LeleKos-kosan Kebakaran Di HUT RI, 6 Orang Meninggal Dunia
“Informan saya menyampaikan demikian. Maka ini perlu ditelusuri lagi fakta-faktanya,” terang Kamaruddin, Rabu, 17 Agustus 2022.
Uang milik Brigadir J yang hilang sebesar Rp 200 juta disampaikan oleh pihaknya ke Bareskrim, Dit Tipidum serta Dit Krimsus Polri.
“Kami sudah bertemu dan melakukan rapat. Mereka meminta saya untuk bersabar dan menyerahkan sepenuhnya ke Polisi,” kata dia.
Akan tetapi, Kamaruddin memaparkan, bahwa posisi ini susah untuk dibedakan, mana polisi yang hanya bekerja untuk kepentingan kelompoknya dan mana polisi yang bekerja benar sebagai kepentingan rakyat.
Ngadi-ngadi ada atas kejadian tewasnya Brigadir J yang dikatakan sebagai insiden tembak-menembak polisi.
“Sulit rasanya sekarang ini membedakan, maka kami pun mempertegas adanya kejanggalan ini harus diusut tuntas agar clear,” jelasnya.
Terkait dengan hilangnya uang milik Brigadir J di rekening tersebut, Kamaruddin mengaku akan bertolak ke Jambi hari ini, Rabu 17 Agustus, untuk bertemu dengan keluarga Brigadir J.
Baca Juga:Truk Dan Motor Tabrakan Di Kaliabang, 1 Orang Meninggal dunia Di TempatMenko Airlangga: RAPBN TA 2023 Tingkatkan Poduktivitas Bagi Transformasi Ekonomi Inklusif Dan Berkelanjutan
“Ya hari ini kami akan ke Jambi. Menyampaikan beberapa hal termasuk meminta kuasa dari keluarga besar Brigadir J untuk mendalami kasus kedua ini,” jelasnya.
Mengapa meminta kuasa? Menurut Kamaruddin hal tersebut penting, karena kasus pertama dan kasus kedua berbeda.
“Kuasa pertama kami hanya sebatas pengacara keluarga dari sisi dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J. Sementara untuk TPPU ini kami belum mendapat kuasa, maka kami mintakan hal ini,” terang Kamaruddin.
Pada kasus pertama, pasal yang dikenakan lebih mengarah pada pasal 340, 338 dan 351 KUHP, sementara kasus TPPU ini pihaknya membutuhkan 5 surat kuasa di antaranya pencurian, pencucian uang.
“Pada kasus ini ada 4 bank, sedangkan untuk mendalaminya kami harus pula berkoordinasi dengan Bank Indonesia termasuk PPATK,” jelasnya.