sumedangespres, KOTA BANDUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengemukakan, Provinsi Jawa Barat adalah produk perjuangan dalam mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jawa Barat lahir setelah Indonesia melakukan Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Setelah itu, pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang Undang Dasar 1945, serta dipilihnya Soekarno dan Mohammad Hatta atau Bung Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
Selain itu dibentuk pula Panitia Kecil yang dikepalai oleh Otto Iskandar Dinata, dan pada 19 Agustus 1945, Panitia Kecil menyampaikan empat usulan masalah, yaitu urusan rakyat, pemerintah daerah, Pimpinan Kepolisian, dan Tentara Kebangsaan.
Keempat usulan tersebut kemudian dirundingkan dalam sidang PPKI pada 19 Agustus 1945.
Baca Juga:Heboh Bisnis Gelap Ferdy Sambo dan Konsorsium 303, Diduga Ada 6 Jenderal yang TerlibatMahfud MD Mebocorkan Tersangka dalam Pembunuhan Brigadir Joshua
Rundingan tersebut menghasilkan keputusan sementara, yaitu daerah Indonesia dibagi menjadi delapan wilayah yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
Delapan wilayah itu adalah Jawa Barat, Sunda Kecil, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, dan Maluku.
Untuk daerah Jawa Barat, saat itu R. Sutarjo Kartohadikusumo ditunjuk sebagai Gubernur Jabar pertama.
Ia diangkat oleh Presiden RI Soekarno berdasarkan surat keputusan PPKI tanggal 19 Agustus 1945.
“Dengan demikian Provinsi Jabar lahir pada 19 Agustus 1945. Gubernur Jawa Barat pertama saat itu masih berkedudukan di Jakarta. Kemudian pada bulan September 1945, Gubernur Jabar pindah ke Bandung, sehingga Bandung menjadi pusat pemerintahan Provinsi Jabar,” kata Setiawan pada Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-77 Provinsi Jawa Barat di Gedung DPRD Jabar, Jumat (19/08/2022).
Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar dan Pemda Provinsi Jabar menetapkan hari jadi Jabar melalui Perda Nomor 26 Tahun 2010 tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Barat berdasarkan aspek legalitas, historis, dan simbolis.
Dari segi legalitas, papar Setiawan, PPKI saat itu sederajat dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang waktu itu belum dibentuk. Dengan demikian keputusannya memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ketetapan MPR.
Baca Juga:Deolipa Yumara Mengatakan Jangan Sampai Kapolri Mendatangkan LGBT dari Pondasi 303Ferdy Sambo Membuat Semua Orang Menjadi Muak Atas Kelakuannya
Dilihat dari aspek historis, istilah Jabar secara faktual baru muncul dalam Surat Keterangan PPKI per tanggal 19 Agustus 1945.
Sedangkan dari aspek simbolis, penetapan tanggal 19 Agustus memberikan kebanggaan bagi warga Jabar karena wilayah administrasi dibentuk dalam konteks NKRI.