Polres Karawang Membongkar Kasus Judi Online, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Polres Karawang Membongkar Kasus Judi Online, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Foto: Istimewa
0 Komentar

sumedangekspres – Kepolisian Resor Karawang membongkar kasus judi online yang beroperasi di wilayah hukum Polres Karawang.

Operasi pengungkapan dalam kasus judi online tersebut menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk kasus perjudian.

Kepala Kepolisian Resor Karawang AKBP Aldi Subartono mengintruksikan jajarannya, khususnya untuk Sat Reskim Polres Karawang bergerak cepat melakukan tindakan khususnya yang ada dan terjadi di Wilayah Hukum Polres Karawang.

Baca Juga:Kapolri Mengatakan Motif Ferdy Sambo Menghabisi YosuaMengunggah Konten Tentang Ferdy Sambo di TikTok #BerantasJudiOnline, Warga Pekanbaru Ditangkap

Terkait hal itu, Resmob Reskrim Polres Karawang pimpinan Kasat Reskrim Kompol Arief Bastomi bersama jajarannya telah berhasil membongkar kasus perjudian yang ada di wilayah Hukum Polres Karawang sebanyak 6 lokasi.

Enam lokasi tersebut yaitu Kampung Karees RT 006/003 Desa Kutapohaci Kecamatan Ciampel, Dusun Rawagede RT 004/011 Desa Balongsari Kecamatan Rawamerta, Kampung Tinggakjati RT 003/005 Desa Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat, Dusun Kendaljaya Barat RT12/06 Desa Kendaljaya Kecamatan Pedes, Kampung Citeureup RT 003 RW 013 Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur, Dusun Krajan RT 006/002 Desa Medangasem Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang.

Adapun situs yang diakses yakni KEPRI TOGEL, HOME TOGEL, SUMSEL TOTO, KASKUS TOGEL, dan PROTOGEL.

Kasat Reskrim Polres Karawang, Kompol Arief Bastomi, mengatakan, pengungkapan kasus perjudian itu di tempat yang berbeda, dengan para pelaku berinisial R, A, K alias W, HL, S Alias P, A alias U, S alias T, AS, AK, dan JA.

Menurut Kasat, kejadian bermula pada saat personil Polsek Karawang tengah berpatroli bersama tim Resmob lainnya kemudian didapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi dugaan perjudian jenis togel online.

“Kemudian pelapor bersama tim melakukan pengecekan terhadap informasi dimaksud dan didapatkan ada 2 orang bapak-bapak sedang memperhatikan layar HP kemudian ketika dihampiri ternyata kedua orang tersebut sedang melakukan perjudian jenis togel online,” ujar Kasat, Kamis (25/8/2022).

Motifnya, kata Kasat, dilakukan oleh pelaku 1 dengan cara menerima titipan pasangan dari pelaku 2 untuk ditaruhkan pada togel online di akun dan aplikasi milik pelaku 1.

Baca Juga:Kemarahan Kapolri kepada Ferdy Sambo, Polri Dibuat Porak Poranda, Aib !Seorang Pria Diduga Melakukan pelecehan di Stasiun Paledang

Pelapor bersama tim Resmob langsung membawa kedua pelaku ke Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.

0 Komentar