Polres Majalengka Tangkap 9 Tersangka Sindikat Narkoba, AKBP Edwin Affandi: Mari Selamatkan Generasi Muda

Polres Majalengka Tangkap 9 Tersangka Sindikat Narkoba, AKBP Edwin Affandi: Mari Selamatkan Generasi Muda
0 Komentar

sumedangekspres – Akhirnya polres Majalengka berhasil tangkap 9 orang tersangka sindikat narkoba kurang dari satu bulan.

Satreskoba Polres Majalengka bekerja keras dengan mengatakan delapan kejadian yang diantaranya enam kasus narkoba serta insiden mengedarkan obat keras tanpa ijin edar dengan sembilan orang tersangka, sepanjang bulan Agustus 2022 ini, hingga saat ini pun akhirnya 9 tersangka sindikat narkoba itu sudah di tangkap.

“Ke 9 orang tersangka kita amankan dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga:Meminimalisir Ruang Gerak Peredaran Rokok IlegalAngka Dispensasi Nikah Rendah

9 tersangka sindikat narkoba yang berhasil tangkap oleh Polres Majalengka ini adalah jaringan lokal 1, berdasarkan mantan Kasat Lantas Polres Cirebon.

Akan tetapi, jenis barang bukti narkotika serta obat terlarang dari kabupaten Majalengka.

“Barang – Bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 44,81 gram dari para tersangka DR (26), MRMS (28), IBK (42),FAF (27),AMR (20). Kemudian narkotika jenis ganja 28,42 gram milik tersangka DT (19) dan MA (24). Dan barang bukti obat ilegal kami sita dari tersangka F (27) dan AS (30) yakni sebanyak 430 butir,” ujarnya.

Lantaran melakukan perbuatan yang tidak boleh dilakukan, Semua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 tahun penjara, papar Kapolres AKBP Edwin Affandi.

“Kemudian Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.”

“Obat ilegal dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.

Masyakarat dihimbau oleh AKBP Edwin untuk mengajak tidak pada narkotika..

“Mari bersama kita perangi Narkoba untuk menyelamatkan generasi muda. Narkoba sangat berbahaya dan sangat berdampak negatif bagi kesehatan, banyak korban penyalahguna narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri.”

Baca Juga:Rancagoyang Sediakan Kolam Latihan RenangKPU Sumedang Akui Ada Data Ganda Keanggotaan Parpol

“Anggota kami dari Satres Narkoba Polres Majalengka akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka,” pungkasnya. (Pkl2/Nina)

0 Komentar