Syukri Zen Tak Dibela, Gerindra Malah Suruh Tangkap, Gila Perempuan Digebukin kayak UFC

Syukri Zen Tak Dibela, Gerindra Malah Suruh Tangkap, Gila Perempuan Digebukin kayak UFC
Foto: Istimewa
0 Komentar

sumedangekspres – Syukri Zen bener-bener ngenes dan ketemu batunya usai anggota DPRD Palembang itu pukuli wanita di SPBU.

Usai ditangkap di kediamannya dan ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan, kini nasib apes Syukri Zen datang dari DPP Partai Gerindra.

Partai Gerindra pun menegaskan tak akan membela atau membantu Syukri Zen anggota DPRD Palembang pukuli wanita tersebut.

Baca Juga:Warga Cirebon Meninggal Jadi Korban Tabrak Lari di KarawangViral Polisi Tidur Dicat Mirip Zebra Cross di Jakut, Bikin Banyak Pemotor Jatuh

Sebaliknya, partai besutan Prabowo Subianto tersebut malah mendesak polis menangkap Syukri.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan di kompleks Senayan, Jakarta, pada Kamis 25 Agustus 2022.

“Saya WhatsApp Pak Kapolda (Sumsel, red). ‘Pak itu (Syukri Zen) tangkap segera. Kalau bapak gak bisa tangkap, kami yang tangkap, kami bawa ke Polda,” ucapnya.

Habiburrahman bahkan mengakui sangat geram melihat video Syukri Zen anggota DPRD Palembang pukuli wanita di SPBU itu.

Menurutnya, video itu sudah bisa jadi bukti kuat tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Syukri.

“Gila aja, ini gak perlu pembuktian serius. Ngeliat videonya aja siapa yang gak geregetan,” ucapnya.

“Itu perempuan digebukin kaya UFC, gulat-gulat, gitu kan. Itu kan gila,” kecamnya.

Baca Juga:Syukri Zen Anggota DPRD Palembang Pukuli Perempuan Menjadi Tersangka dan DitahanDicurigai Punya Wanita Idaman Lain, Pria Aniaya Istri

Anak buah Prabowo Subianto ini menyatakan, Syukri Zen sama sekali tidak pantas menjadi kader Partai Gerindra.

Bahkan, Habiburokhman bakal mengusulkan pemecatan Syukri sebagai kader Partai Gerindra.

Sementara, setelah kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang, Syuki langsung jadi tersangka dan ditahan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib menyatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapat hasil visum korban.

“Kami mendapat hasil visum korban yang mengalami banyak luka. Itu yang menjadi dasar penyelidikan,” ungkapnya, Kamis (25/8/2022).

BACA: Syukri Anggota DPRD Palembang Pukuli Wanita di SPBU Ditertawakan Korbannya, Tidak Damai Hahahaha

Atas perbuatannya, Syukri dikenakan pasal 351 tentang Penganiayaan.

“Dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” ujarnya.(pkl1/adit)

Sumber: pojoksatu.id

0 Komentar