Baznas Sumedang Kawal Pengelolaan Zakat

Baznas Sumedang Kawal Pengelolaan Zakat
Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir saat menyerahkan penghargaan dari Baznas Sumedang disaksikan Ketua Baznas Sumedang Ayi Subhan Hafaz beserta jajarannya (ist)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Zakat sebagai instrumental yang sangat diperhitungkan dalam Islam hingga termasuk dalam Rukun Islam yang ketiga. Maka, peranannya tidak boleh dianggap biasa dan tidak diperhatikan.

Hal itu disampaikan Ketua Baznas Sumedang Ayi Subhan Hafaz kepada Sumeks, Senin (29/8).

“Maka saat ini kita lihat banyak lembaga zakat yang bermunculan untuk membantu umat muslim agar bisa berzakat dengan mudah. Juga membantu para mustahik agar bisa diberikan haknya secara adil dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan syarat dalam Islam,” kata Ayi.

Baca Juga:Pemukul Wajah Sopir Transjakarta Menyerahkan Diri, Ternyata Suka Main Film HororVerrell Bramasta Dikabarkan Suka Sesama Jenis, Venna Melinda Minta Anak-anaknya Kuat

Dikatakan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan badan resmi dan satu- satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS).

Menurutnya, lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

“Dalam Undang-undang tersebut, Baznas dinyatakan sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural (LPNS) yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama dan sesuai tingkatan kebawahnya,” terangnya.

Dengan demikian, kata dia, Baznas bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

“Insya Allah Baznas berkomitmen akan menjadi badan pengelola zakat yang handal, dengan memegang teguh prinsip 3 A,” katanya.

Dijelaskan, 3 A tersebut yaitu Aman Syar’i artinya pengelolaan zakat yang dilaksanakan Baznas harus selaras dengan koridor hukum syar’i. Pengelolaan zakat harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah.

Kemudian, Aman Regulasi artinya bahwa pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundangan.

Baca Juga:Putri Candrawathi Tetap Mengaku Korban Pelecehan SeksualProfil 5 Jenderal yang Kompak ‘Habisi’ Ferdy Sambo dari Polri, Ada Calon Kadiv Propam Baru

“Serta, Aman NKRI artinya pengelolaan zakat di Baznasharus kian mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas/tindakan terorisme, demi menunjang tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Ayi menuturkan, Baznas seluruh Indonesia mempunyai empat program penguatan ditahun ini. Yaitu, pertama Penguatan Kelembagaan dan Manajemen. Baznas Kabupaten Sumedang sudah menjadi bagian dari pemerintahan sehingga tidak ada lagi yang memandang bahwa Baznas sebagai yayasan, ormas, LSM dan sebagainya.

0 Komentar