sumedangekspres – Unit Reskrim Polsek berhasil menangkap pelaku judi online jenis Hongkong Sydney atau togel di Gempol, kabupaten Cirebon.
Pelaku berinisal AP (55) judi online jenis Hongkong Sydney itu berasal di warga Desa Walahar, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon dan berhasil diamankan oleh polisi.
Polsek Polresta Cirebon melakukan penggerebegan judi online Hongkong Sydney di kecamatan Gempol kabupaten Cirebon itu dan menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Semua jajaran polisi di seluruh Indonesia sebagai mengungkapkan kejadian tersebut.
Baca Juga:Wujudkan Posyandu Jabar Juara sebagai Center of Excellent, DPMD Jabar Laksanakan Rakor Pokjanal PosyanduRem Blong, Angkot Tertabrak KRL Di Perlintasan KA Kebon Pedes Bogor
Kemudian perintah itu dilalui sampai ke Polda, polres hingga Polsek seluruh Indonesia, termasuk Polresta Cirebon.
Polisi menyisir pelaku judi online tersebut, atas perintah tersebut.
Dalam patroli yang dilaksanakan oleh Polsek Gempol, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang dicurigai melakukan praktik judi togel.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian memantau SP dengan menggunakan pakaian preman. Saat diduga sedang membuka kertas pasangan judi, petugas langsung menyergap SP.
Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya berlokasi di Blok Kalimati, Desa Walahar, Kecamatan Gempol, Sabtu, 27, Agustus 2022.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ponsel jenis Samsung J2, uang tunai diduga sebagai hasil pasangan sebesar Rp132.000, dan kertas rekap nomor pasangan.
Atas pengungkapan itu, Kapolsek Gempol Kompol Munawan memerintahkan anggotanya untuk membongkar dan mengembangkan kasus judi online.
“Saya perintahkan kepada Unit Reskrim Polsek Gempol untuk membongkar semuanya, kembangkan ke jaringannya,” tegasnya.
Baca Juga:Diduga Sakit, Lansia Ditemukan Meninggal Dunia Di Dalam RumahHeboh Marshel Widianto Dan Celine Evangelista Foto Seperti Mau Menikah: Semoga Ini Langkah Tepat
Saat dilakukan interogasi oleh penyidik, pelaku mengakui kalau dia menjual slot dengan sasaran masyarakat sekitar.
Namun, saat ditanya jaringan yang terlibat, pelaku tidak memberikan jawaban yang gamblang. “Masih kita dalami,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka kini menghuni penjara Polsek Gempol. Dia juga dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Pkl2/Nina)
Sumber: radarcirebon.disway.id