Putri Candrawathi Bakal Dijerat dengan Pasal Baru Bila Masih Saja Bohong Tentang Insiden Magelang

Putri Candrawathi Bakal Dijerat dengan Pasal Baru Bila Masih Saja Bohong Tentang Insiden Magelang
Foto: Istimewa
0 Komentar

sumedangekspres – Salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua, Johanes Raharjo mendesak Polri agar memproses laporan pihaknya tentang ulah terlapor Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang diduga sudah melakukan pengaduan palsu di Polres Jakarta Selatan.

Bukan hanya itu, kata Johanes, mereka juga sudah merekayasa seolah terjadi tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di rumah dinas Jalan Duren Tiga.

“Atas pengaduan palsu (FS dan PC)  mengakibatkan kehormatan dan nama baik keluarga almarhum Brigadir J terserang,” ujar Johanes pada saat dihubungi, Selasa 30 Agustus 2022.

Baca Juga:Kecelakaan Truk Di Kranji Bekasi, Nabrak Tiang Pemancar, Halte Serta Anak-anak SekolahRazia Kosan Satpol PP Kabupaten Cirebon, 21 Orang Diamankan, 5 PSK Online

Johanes juga mengatakan terkait pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP.

Menurutnya, walaupun ada keterangan dalam BAP nya, yang mengaku adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi di Magelang.

Tetapi hal tersebut sama sekali tak akan mempengaruhi atau merubah sangkaan yang dituduhkan padanya yakni pasal 340 juncto pasal 338 KUHP.

“Perlu diperhatikan bahwa keterangan apapun yang diberikan dalam BAP, nantinya dalam persidangan sebelum memberi keterangan ibu PC akan disumpah. Sehingga konsekuensinya apabila keterangannya tidak benar atau palsu, maka akan memperberat hukuman, bahkan dapat dijerat dengan tindak pidana sumpah palsu (Pasal 242 KUHP),” ujarnya.

Karena itu, kata Johanes, jika Putri Candrawathi memang benar menjadi korban pelecehan seksual di Magelang, harusnya yang bersangkutan memberikan keterangan sejujur-jujurnya siapa pelakunya dan siapa yang menjadi korbannya.

“Sebaliknya jika ibu PC memberi keterangan yang sejujur-jujurnya, dan sebenar-benarnya maka dapat meringankan hukuman,” jelasnya.

“Untuk itu saya percayakan sepenuhnya kepada bapak Kapolri agar kasus kejahatan ini diungkap dengan tuntas seperti apa yang telah diminta oleh Bapak Presiden Jokowi,” tutupnya.

Baca Juga:KKB Berulah Lagi, Tembak Karyawan PT MUJ di Intan JayaPolisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Dua Wanita, Usai Membunuh Pelaku Tidur di Antara Korban

Sebelumnya, pasangan suami istri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawati terseret kasus baru. Kedua tersangka pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat ini dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Kasus baru Ferdy Sambo dan Putri Candrawati ini dilaporkan oleh Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Laporan tersebut sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 agustus 2022.

0 Komentar