Cegah Perokok pada Remaja, Pemprov Jabar Berupaya Cetak SDM Unggul

Cegah Konsumsi Rokok pada Remaja, Pemprov Jabar Berupaya Cetak SDM Unggul
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui DP3AKB Jabar sosialisasi bahaya merokok bagi anak dan remaja melalui zoom meeting dengan berbagai komponen masyarakat pada 5 April 2022 lalu (ist)
0 Komentar

 

Dinkes Jabar mengingatkan jika dampak kecanduan merokok dapat dirasakan beberapa tahun kemudian. Pemerintah mencontohkan studi kasus pada tes masuk kerja di sebuah BUMN yang diikuti sebanyak 41 orang lulusan SMK di Jawa Barat.

Tersisa 38 siswa yang telah melewati tes akademik dan psikotes. Namun ketika melewati tes kesehatan, hanya 3 orang saja yang lulus. Sementara 35 siswa lainnya gagal karena paru-paru mereka hitam akibat merokok.

Dinkes Jabar merilis penyebab seorang remaja merokok. Pertama adanya faktor internal. Yaitu adanya proses pertumbuhan seseorang yang sedang mengalami perubahan biologis dan psikologis, proses pencarian identitas dan kontrol diri.

Baca Juga:Uji Laik Fungsi Tol Cisumdawu Berlangsung, Cimalaka dan Sumedang Belum DibukaDua Pelaku Curat Bobol Bengkel

Sementara faktor eksternal, kondisi lingkungan sangat mempengaruhi. Seperti pengaruh panutan dan kelompok sebayanya. Hal ini juga disebabkan penjualan rokok secara bebas, harga yang murah, dan iklan promosi yang membuat rokok terkesan normal.

“Iklan, promosi rokok dibuat sangat menarik untuk menjadikan produknya terlihat normal. Padahal, iklan tersebut mempengaruhi alam bawah sadar seseorang. Termasuk, menampilkan harga batangan murah untuk mempengaruhi remaja yang belum memiliki penghasilan,” tulisnya.

Pemerintah Jawa Barat telah menetapkan aturan beriklan rokok dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di mana dalam aturan tersebut mengatur tempat yang dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan atau membeli produk rokok.

Pertama, tempat kerja. Kedua, tempat ibadah. Ketiga, tempat bermain dan atau berkumpulnya anak. Keempat, rempat proses belajar mengajar. Kelima, fasilitas pelayanan kesehatan. Keenam, sarana olahraga. Pergub tersebut juga mengatur sanksi bagi pelaku yang melanggar aturan tersebut. (and)

0 Komentar