Berkas Masjid Al-Istiqomah Tak Diproses, Hingga Kini Tak Jelas Nasibnya

Berkas Masjid Al-Istiqomah Tak Diproses, Hingga Kini Tak Jelas Nasibnya
Seorang warga menunjukkan Masjid Al-Istiqomah yang berada masuk ke dalam pagar pembatas antara jalan tol dan jalan umum. Hingga kini, masjid tersebut tidak jelas nasibnya dan belum mendapatkan ganti rugi (KEGGA KEGGYAN/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Sebuah masjid yang ada di Dusun Pamarisen, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, masuk ke dalam pagar pembatas antara jalan tol dan jalan umum.

Masjid tersebut kini tak terurus dan tidak mendapat penggantian. Nampak, masjid tersebut tak terawat dan ditumbuhi rumput rumput liar.

Masjid yang dikenal dengan nama  Al-Istiqomah tersebut berdiri di tanah wakaf. Tanah wakafnya seluas sekitar 212 meter persegi. Sedangkan, yang bersertifikat seluas 172 meter persegi. Sementara, luas bangunannya  131,74 meter persegi.

Baca Juga:Ajah, Hanya Ditemani Sebatang TongkatMengenang Satu Tahun Meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi, Ini Kata Doddy Sudrajat dan H Faisal

“Warga sudah mengecek langsung ke Kemenag Sumedang hingga ke kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan lahan tol Cisumdawu. Ternyata, berkas permohonan izin Menteri Agama RI  untuk ruislagh (tukar-menukar) Masjid Al-Istiqomah seolah dibiarkan tidak diproses,” ujar Salah seorang tokoh masyarakat, Dudung saat berbincang dengan Sumeks, Kamis (3/11).

Dikatakan, Kemenag Sumedang dan PPK pengadaan lahan tol Cisumdawu seolah tidak serius memproses masjid tersebut. Sejak tahun 2009 didata yuridis, hingga 2014 tidak diproses sama sekali. Tahun 2014, tiba-tiba harus dilakukan pendataan ulang.

Menurutnya, tahun 2014 lalu petugas Appraisal sudah menghitung harga tanahnya yang  masuk di zona 2 sebesar Rp 5,46 juta/bata (tumbak). Akan tetapi, pada Juli 2019 lalu, tim appraisal kembali menyodorkan harga tanah yang baru. Akan tetapi, nilainya justru jauh lebih murah menjadi Rp 2,55 juta/bata.

“Harga tanah malah turun. Kami  menolak harga tanah,” tambah Dudung.

Sebelumnya, ratusan warga yang terkena dampak pembangunan Tol Cisumdawu melakukan audiensi di depan IPP Kabupaten Sumedang, Kamis (27/10) lalu.

Warga yang berasal dari Desa Mulyasari, Desa Sirnamulya dan Desa Girimukti Kecamatan Sumedang Utara tersebut menuntut adanya kepastian penyelesaian dan ganti rugi dampak adanya pembangunan Tol Cisumdawu.

Warga meminta pemerintah segera menyelesaikan dan mengganti rugi lahan dan bangunan yang terdampak Tol Cisumdawu, khususnya pembangunan Tol Seksi II. Mereka pun menyegel gerbang Induk Pusat Pemerintahan (IPP). (kga)

0 Komentar