Aturan Tilang Elektronik Atau (ETLE) Segera Di Terapkan Di Bandung

Aturan Tilang Elektronik Atau (ETLE) Segera Di Terapkan Di Bandung
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
0 Komentar

sumedangekspres – Tilang Elektronik Atau (ETLE) Segera Di Terapkan Di Bandung, “Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik di wilayah hukum Polresta Bandung mulai tanggal 4 Desember 2022,”

Ada lima tahap penilangan elektronik:

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office di RTMC Polda Metro Jaya.

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Baca Juga:The Trans Luxury Hotel Menghadirkan Afgan Dan Lyodra Untuk Merayakan Tahun Baru 2023Album Solo RM BTS “Indigo” Sudah Rilis Di Akhir Tahun 2022

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Surat itu akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via situs https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, maka STNK akan diblokir.

Adapun jenis pelanggaran dan besaran denda adalah sebagai berikut:

1. Menggunakan gawai (telepon selular). Larangan menggunakan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pelanggar bisa dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.

3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurunga npenjara hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

4. Tidak memakai helm. Pelanggaran ini tertera dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Baca Juga:Ferry Mursyidan Baldan Mantan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/BPN Meninggal DuniaInovatif, Pesantren Kilat Bagi Para Wartawan se-Sumedang

5. Memakai pelat nomor palsu. Sesuai dengan Pasal 280, pelanggar bisa dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

 

0 Komentar