sumedangekspres – Bantuan sosial untuk masyarakat masih akan terus diberikan oleh pemerintah meski pandemi Covid-19 terlah berlalu. Pada tahun 2023 mendatang, akan ada 11 jenis bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat. Di mana Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran besar senilai Rp454,7 triliun untuk bansos tersebut
Bagi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan dari pemerinah, bisa mulai mencoba untuk mendaftarkan diri agar masuk jadi peserta dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Karena bantuan yang cair hanya akan diberikan pada masyarakat yang terdata dalam DTKS Kemensos. Bagi kamu yang sudah pernah menerima bantuan, kamu bisa cek lagi apakah namamu tercantum sebagai penerima manfaat pada tahun 2023 nanti.
Baca Juga:Daftar Kartu Prakerja 2022, Dapatkan Rp4,2 jutaCara Dapat Uang dari Youtube, Ampuh!
Untuk mengeceknya, kamu bisa lihat di aplikasi cek bansosrkan secara resmi oleh Kementrian Sosial. Untuk mendapatkan aplikasinya, kamu bisa unduh di playstore atau APPstore.
Berikut daftar 11 bansos yang akan cair pada Tahun 2023, seperti dikutip dari youtube Diary PKH:
1. Program Keluaga Harapan (PKH)
Kemensos rutin memberikan bantuan ini kepada penerima yang terdaftar di DTKS.
10 juta KPM menjadi target penerima bantuan di 2023. Salah satu syaratnya adalah terdaftar dalam DTKS, memiliki komponen PKH dan data kependudukan terintegrasi antara DTKS dengan Dukcapil.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Belum ada penjelasan resmi terkait mekanisme penyaluran BPNT senilai 200 ribu perbulan itu di 2023. Apakah pencairan tunai lewat PT Pos Indonesia atau nontunai lewat kartu KKS melalui e-warong.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan PIP untuk siswa siswi SD sederajat Rp 450 ribu. SMP sederajat Rp 750 ribu. SMA sederajat Rp 1 juta.
4. KIS BPJS Kesehatan
Bukan dalam bentuk uang tunai atau nontunai, bansos ini berbentuk layanan kesehatan.
5. LPG 3 Kg
Sasaran bantuan LPG 3 kg sebanyak 8 juta mt. Program konversi BBM ke LPG 3 kg dilakukan pemerintah sejak 2007.
6. Subsidi Uang Muka Perumahan
Baca Juga:Bansos Pemerintah 3,6 Juta Desember 2022, Simak Syarat PenerimanyaTempat Wisata Anak Ketika Libur Natal dan Tahun Baru
Bagi Anda yang berniat memiliki rumah, pemerntah akan memberikan bantuan subsidi uang muka perumahan sebesar Rp220 ribu per unit rumah.
7. Rumah Subsidi Terpadu
Bantuan renovasi rumah senilai Rp20 juta. Sasarannya harus terdaftar di dalam DTKS dan harus diusulkan oleh pemerintah daerah, baik itu desa atau kelurahan atau pemangku kepentingan seperti anggota dewan.