Ketua BAZNas Kabupaten Sumedang Tetapkan Zakat Fitrah Senilai Rp 32.500

Ketua BAZNas Kabupaten Sumedang Tetapkan Zakat Fitrah.
Ketua BAZNas Kabupaten Sumedang Tetapkan Zakat Fitrah. Sumber : sumedangkab.go.id
0 Komentar

sumedangekspres – Besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp 32.500. Penetapan itu berdasarkan keputusan rapat pleno yang digelar di Command Center BAZNas Kabupaten Sumedang, Kamis (2/3/2023).

Besaran ini, masih sama dengan tahun lalu. Rapat pleno tersebut menentukan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Sumedang tahun 1444 H / 2023 M. Dalam acara tersebut, Asisten Daerah Bidang Ekbang, Komisi III DPRD, Bagian Kesra Setda, Bagian Ekonomi Setda, Kemanag Sumedang, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM PP) Sumedang, MUI, Dewan Syariah dan Pimpinan BAZNas Kabupaten Sumedang turut hadir dan berdiskusi.

Ketua BAZNas Kabupaten Sumedang, Ayi Subhan Hafas mengatakan, dari hasil pantauan harga beras di tiga wilayah yakni Sumedang bagian barat, timur, dan utara yang dilakukan Diskop UKM PP, rata-rata harga beras kelas premium Rp. 13.000 dan Rp. 14.000, kelas medium Rp. 12.000, dan kelas ekonomi Rp. 10.000. Peserta rapat pleno bersepakat untuk menentukan besaran harga beras sebagai standar zakat fitrah tahun ini.

Baca Juga:Pangeran Harry Disarankan Untuk Tidak Menghadiri Penobatan Raja Charles Setelah Penghinaan FrogmoreContoh Judul Skripsi Sistem Informasi

Dengan memperhatikan berbagai aspek terutama perkembangan aspek sosial ekonomi masyarakat saat ini, maka pembayaran zakat fitrah untuk setiap jiwa sebesar Rp. 2,5 kg x Rp. 13.000 per kg = Rp 32.500 per jiwa. Sementara untuk besaran nilai fidyah, masih menunggu fatwa MUI dan Dewan Syariah Baznas Kabupaten Sumedang.

Sebab, hasil fatwa tersebut akan dijadikan dasar bupati dalam membuat surat keputusan besaran nilai fidyah. Hasil rapat pleno dan fatwa MUI akan disampaikan ke Bupati Sumedang untuk diterbitkan Surat Keputusannya.

Dengan ditetapkannya besaran nilai zakat fitrah dan fidyah ini, semoga dapat mempermudah umat muslim di wilayah Kabupaten Sumedang. Khususnya dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadhan tahun 1444 H/2023 M. ***

 

0 Komentar