Polisi Tetapkan Tersangka AG Pada Kasus Penganiayaan David

Polisi Tetapkan Tersangka AG Pada Kasus Penganiayaan David
Polisi Tetapkan Tersangka AG Pada Kasus Penganiayaan David (Istimewa/Disway.ID)
0 Komentar

APA telah diperiksa oleh penyidik sebanyak satu kali pada Jumat (24/2) lalu. Namun, ia tak membeberkan secara detail apa saja yang digali oleh penyidik dari APA.

David mengalami penganiayaan oleh Mario di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) lalu. David koma dan menjalani perawatan insentif di RS Mayapada hingga hari ini.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan rekannya Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David.

Baca Juga:Bocah SD di Banyuwangi Tewas Gantung Diri Gara-gara Sering Disebut Anak YatimUbi Cilembu Bahan Utama Takjil Warga Sumedang, Penting Menjelang Ramadhan!

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP. Sementara Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

0 Komentar