Pemerintah China Mengusung Undang-Undang Anti-Asing 

Pemerintah China Mengusung Undang-Undang Anti-Asing.
Pemerintah China Mengusung Undang-Undang Anti-Asing. Sumber : Pixabay
0 Komentar

sumedangekspres – Pemerintah China melalui Kongres Rakyat Nasional China (NPC) memasukkan daftar rencana prioritas legislasi selama lima tahun ke depan, terutama dalam menghadapi tekanan pihak asing. Rencana legislasi lima tahun ke depan, lebih menekankan pada undang-undang terkait urusan luar negeri.

Pemerintah China menegaskan, undang-undang anti-asing itu diprioritaskan sebagai bentuk perlawanan China terhadap “yurisdiksi lengan panjang”. Yang mana yurisdiksi tersebut diterapkan oleh Amerika Serikat dan negara-negara Eropa lainnya.

“Beberapa negara terus menyalahgunakan penerapan undang-undang ekstra-teritorial dalam negeri mereka yang melanggar norma internasional, untuk menekan entitas dan individu asing dalam melayani kepentingan mereka sendiri. China dengan tegas menentang praktik semacam itu,” katanya dalam pengarahan pers yang digelar sehari menjelang Sidang Parlemen Dua Sesi.

Baca Juga:Swasembada Daging Dipengaruhi Oleh Kredit Ramah PeternakAkun FF Sultan Gratis Google Hari Ini 2023

Sejak 2022, NPC selaku lembaga legislatif tertinggi di China telah mengumumkan rancangan undang-undang urusan luar negeri mereka. Rancangan undang-undang ini disusun untuk menanggulangi tindakan pembatasan dari pihak asing.

“Untuk melawan penindasan dan campur tangan urusan dalam negeri, China telah memperkenalkan sejumlah undang-undang dan peraturan, termasuk RUU Sanksi Anti-Asing untuk menangkal penerapan undang-undang dan tindakan asing yang salah,” kata Wang.

Menurut Wang, China dengan tegas menolak intervensi asing. Karena kedaulatan dan integritas teritorial tidak dapat diganggu gugat oleh negara mana pun.

“China memperkenalkan skema undang-undang itu untuk melawan tindakan yang melemahkan kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunan China,” ujarnya. ***

0 Komentar