Para pelaku terjerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana tindak pidana, barang siapa dengan terang – terangan dan tenaga bersama – sama menggunakan kekerasan, terhadap orang yang mengakibatkan maut, dengan Ancaman Pidana Penjara 12 Tahun Penjara.(kga)
Para pelaku terjerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana tindak pidana, barang siapa dengan terang – terangan dan tenaga bersama – sama menggunakan kekerasan, terhadap orang yang mengakibatkan maut, dengan Ancaman Pidana Penjara 12 Tahun Penjara.(kga)