Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun: Saya Terima

Rafael Alun Menerima Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rafael Alun/wikipedia
0 Komentar

sumedangekspres – Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menjadi tersangka karena kasus dugaan gratifikasi yang diduga terjadi selama 12 tahun di Ditjen Pajak Kemenkeu sejak 2011 hingga 2023.

Gratifikasi yang telah diterima oleh Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga:Lirik Xikers – TRICKY HOUSE (도깨비집)Catat Tanggalnya! Mark NCT Akan Rilis Lagu Solo Keduanya “Golden Hour”

Adapun pintu masuk pengusutan itu yaitu, temuan safe deposit box (SDB) yang berisi uang puluhan miliar.

Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.

“Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana.” kata Asep di gedung KPK, pada Kamis, 30 Maret 2023.

KPK telah meningkatkan status perkara Rafael dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan unsur pidana dan alat bukti yang dirasa cukup.

Rafael Alun tidak diperiksa sendiri, melainkan istri dan anaknya juga telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK selama sekitar 12 jam, sementara anak mereka lebih dulu meninggalkan KPK.

Rafael juga menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh KPK.

“Saya akan menerima karena ini konsekuensi saya.” kata Rafael pada Kamis, 30 Maret 2023.

Rafael juga mengatakan siap menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang ada.

“Saya nggak bisa apa-apa. Jadi saya menerima saja.” katanya.

Langkah hukum ke depan, Rafael akan menyerahkan ke tim hukumnya.

“Saya hanya bisa berkonsultasi dengan tim pengacara saya.” katanya.

0 Komentar