Intip Gaji Lulusan PKN STAN Beserta Tunjangan Kinerja

Intip Gaji Lulusan PKN STAN Beserta Tunjangan Kinerja
Intip Gaji Lulusan PKN STAN Beserta Tunjangan Kinerja (Istimewa/KementrianKeuangan)
0 Komentar

sumedangekspres – Intip Gaji Lulusan PKN STAN Beserta Tunjangan Kinerja. Menjadi alumni PKN STAN adalah harapan bagi siapa saja yang masuk menjadi mahasiswa PKN STAN. Berbicara lulusan PKN STAN pasti terbayang prospek kerja yang sudah pasti.

Apalagi lulusan PKN STAN pasti sudah tidak diragukan lagi tentang masalah gaji, karena PKN STAN sendiri merupakan Sekolah Kedinasan yang langsung dibawahi oleh pemerintah. Tak heran jika seleksi masuk dan tahapan tes nya pun sangat ketat dan beragam.

Gaji lulusan PKN STAN sendiri terbagi menjadi beberapa golongan dan adapun yang disebut dengan TUKIN atau Tunjangan Kinerja. Berikut beberapa rincian gaji lulusan PKN STAN berserta tunjangan kinerja.

Baca Juga:Tips Masuk PKN STAN Siap Lolos 2023Simak Bedanya PKN STAN atau STAN

Semua siswa yang diterima di STAN, bisa mendapatkan kuliah gratis dan lulus jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tetapi jika sudah CPNS, berapa gaji lulusan STAN? Gaji lulusan sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini bersifat sama dengan seluruh instansi pemerintahan di seluruh Indonesia.

Walau gaji yang diterima cukup besar dan stabil, semua lulusan STAN bakal ditempatkan di berbagai daerah di Indonesia. Sehingga ada kemungkinan ditempatkan di level kota, kabupaten, bahkan provinsi yang jauh dari keluarga.

Mengapa harus ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia? Sebab lulusan STAN diharapkan bisa berkontribusi, memeratakan akses keuangan di mana pun mereka bekerja. Sementara terkait gaji, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur besaran gaji pokok PNS.

Gaji ini diterapkan berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Apabila lulusan STAN berasal dari program studi (prodi) D3, ia akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc. Sementara untuk lulusan prodi D4 maka masuk golongan CPNS IIIa yang disamakan dengan S1. Gaji ini berlaku di tahun pertama bekerja.

Namun saat ini, untuk tahun 2023 tidak ada lagi pendaftaran D3 khusus mahasiswa baru. Hanya ada pendaftaran D4, sehingga saat lulus nanti golongan para lulusan adalah IIIa. Dari PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc dengan masa kerja tahun pertama akan digaji sebesar Rp 2.301.800 per bulan. Lalu untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar 2.579.500 per bulan. Berikut daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV:

0 Komentar