Cara Daftar POLTEKIP dan Jenis Ujian Masuk 2023

Cara Daftar POLTEKIP dan Jenis Ujian Masuk 2023
Cara Daftar POLTEKIP dan Jenis Ujian Masuk 2023 (Istimewa/PoliteknikIlmuPemasyarakatan)
0 Komentar

sumedangekspres – Cara Daftar POLTEKIP dan Jenis Ujian Masuk 2023. Menjadi mahasiswa atau kerap disebut sebagai taruna dan taruni dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) adalah impian bagi perserta didik lulusan 2023 ini.

Untuk kamu yang ingin menjadi bagian dan mendaftar sebagai calon taruna dan taruni dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) harus tahu terlebih dahulu cara daftar dan jenis ujian masuk apa saja yang akan diberikan.

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) yang berada langsung dinaungan pemerintahan Kementrian Hukum dan HAM ini merupakan sekolah ikatan dinas yang nantinya akan langsung menjadi kader-kader masyarakat yang berakademis.

Baca Juga:Jurusan dan Syarat Daftar Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 2023Mengenal Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP)

Berikut beberapa cara daftar POLTEKIP dan jenis Ujian Masuk yang wajib kamu tahu, simak dibawah ini yaa!

Berdasarkan informasi Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni POLTEKIP pada periode 2022, berikut adalah cara mendaftar ke POLTEKIP:

Pelamar formasi Umum dan Putra / Putri Papua / Papua Barat wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 9 s.d 30 April 2022;

Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.
Unggah dokumen asli yang terdiri dari :

Pelamar Formasi Umum
Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam, format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah harus asli);
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang.

0 Komentar