Pastikan Hewan Kurban Kantongi SKKH, UPTD Imbau Tak Perlu Khwatir

Pastikan Hewan Kurban Kantongi SKKH, UPTD Imbau Tak Perlu Khwatir
Pastikan Hewan Kurban Kantongi SKKH, UPTD Imbau Tak Perlu Khwatir (Istimewa)
0 Komentar

sumedangekspres – Pada pelaksanaan Idul Adha tahun 2023 stok hewan kurban dipastikan aman. Sejauh ini pihak UPTD Peternakan dan Perikanan Pamulihan memastikan sudah melakukan pemeriksaan dan pemantauan kesehatan hewan kurban di tiga wilayah diantaranya Kecamatan Pamulihan, Cimanggung dan Rancakalong.

“Hewan kurban untuk konsumsi Hari Raya Idul Adha dipastikan tidak terpapar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Masyarakat pun diminta tak perlu khawatir karena kami sudah melakukan pemeriksaan di tiga kecamatan wilayah kerja UPTD peternakan danperikanan Pamulihan,” terang Darnesah Bagian Administrasi UPT Perikanan dan Peternakan Wilayah Pamulihan, Rancakalong dan Cimanggung.

Lanjutnya, terkait untuk pemeriksaan hewan kurban, pihaknya telah menyiapkan tim dokter dan sudah memeriksa dan melihat bagaimana keadaan hewan kurban.

Baca Juga:SMPN 1 Cimanggung Gelar Wisuda, Polisi Minta Sekolah BersinergiSaung Ranggong Syurganya Nasi Liwet di Sumedang

Ia menegaskan, pihaknya telah mengintensifkan pemeriksaan hewan di sejumlah kandang peternak menghadapi hari raya Idul Adha mendatang. Hal itu dilakukan untuk memastikan hewan ternak layak menjadi hewan kurban.

“Beberapa waktu lalu kami sudah turun ke perternakan hewan, terutama sapi dan kambing. Mengintensifkan pemeriksaan hewan kurban di tiga wilayah Kecamatan yakni Pamulihan, Cimanggung dan Rancakalong,” terangnya.

Petugas juga telah melakukan pemeriksaan di kandang hewan ternak yang sudah siap untuk dijual. Kemudian, pemantauan di kandang hewan dan pengecakan di lapak-lapak ternak.

Hal ini dilakukan bertujuan agar ibadah qurban dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat pelaksanaan qurban, keamanan pangan dan pencegahan terhadap penyebaran ancaman wabah penyakit dari hewan yang akan dikurbankan.

“Secara umum hewan yang masuk pasar hewan dalam kondisi sehat, serta hewan yang akan dikirim keluar daerah diwajibkan untuk disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan dan Perikanan,” imbuhnya. (kos)

0 Komentar