Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Para Ahli dan Poster Lingkungan Hidup

Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Para Ahli dan Poster Lingkungan Hidup
Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Para Ahli dan Poster Lingkungan Hidup(Azizah Nur)
0 Komentar

sumedangekspres – Pengertian Lingkungan Hidup Menurut, Lingkungan adalah tempat yang sangat luas. Seluruh lingkungan di sekitar Anda bisa disebut habitat. Lingkungan juga memiliki genre tersendiri setiap kategori membuatnya unik dan selalu berbeda antara satu lingkungan dengan lingkungan lainnya.

Lingkungan adalah suatu kesatuan ruang dengan segala sesuatu dan makhluk hidup di dalamnya, termasuk Anda sebagai manusia, dan perilakunya dapat mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya. Berikut adalah wawasan ahli lingkungan yang dapat Anda gunakan sebagai referensi.

1. Menurut Emil Salim

Emil Salim juga mendefinisikan lingkungan sebagai suatu benda, keadaan, kondisi dan pengaruh yang terkandung dalam ruang yang ditempati yang akan mempengaruhi makhluk hidup, termasuk kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

2. Menurut Munadjat Danusaputro

Baca Juga:Profil Dan Agama Lena Burhanudin Istri Dari Jusuf HamkaApakah Truecaller Bisa Melacak Lokasi Nomor HP?

Munadjat Danusaputro juga berpendapat bahwa lingkungan hidup adalah seluruh benda dan daya serta kondisi termasuk di dalamnya manusia dan tingkah lakunya yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup dari makhluk yang lainnya.

Dengan demikian membuat lingkungan hidup bisa dibagi menjadi dua lingkungan yaitu fisik dan budaya.

3. Menurut Sambas Wirakusuma

Sambas Wirakusumah berpendapat bahwa lingkungan hidup adalah segala aspek kondisi biologis eksternal tempat makhluk hidup hidup dan ilmu lingkungan menjadi ilmu yang mempelajari aspek lingkungan organisme tersebut.

Setelah memahami pengertian lingkungan hidup seperti yang disebutkan para ahli, Anda juga perlu mengetahui apa pengertiannya secara hukum.

Pengertian lingkungan hidup diatur dalam UU No. Pasal 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa lingkungan hidup dapat dipahami sebagai suatu kesatuan beserta makhluk hidup yang hidup di dalamnya, termasuk manusia dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Dan itulah Pengertian Lingkungan hidup menurut para ahli.

(PKL/Anggi Rizki)

0 Komentar