sumedangekspres – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, kondisi tidak adanya tugas akhir skripsi bagi mahasiswa S1 dan D4,
terserah pada kebijaksanaan masing-masing individu perguruan tinggi.
Nadiem mengatakan, pengaturan serupa juga dilakukan di sejumlah negara lain.
Hal itu disampaikan Nadiem saat rapat bersama Panitia X DPR RI di Jakarta, Rabu (30/8).
Nadiem menjelaskan, di beberapa negara lain, mahasiswa hanya membuat
catatan harian untuk mendapatkan gelar PhD.
Namun peraturan ini tentu tidak akan menurunkan kualitas lulusan perguruan tinggi.
Sebelumnya, Nadiem menetapkan aturan baru mengenai syarat
memperoleh gelar sarjana pada jenjang S1 dan D4.
Baca Juga:Kredit Mikro Tumbuh 11,41%, BRI Makin Tangguh, Cetak Laba Rp29,56 TriliunPantai Madasari Pangandaran Destinasi Tanpa Bosan dengan Aktivitas yang Beragam
Nadiem mengatakan syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4 tidak diwajibkan menulis skripsi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek)
Nomor 53 Tahun 2023 Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Skripsi dan tesis tidak lagi wajib dipublikasikan sebagai syarat kelulusan mahasiswa magister dan doktoral, kata Nadiem.
“Untuk magister S2, S3, ini berlaku, wajib diberikan latihan akhir. Jadi bagi mereka selalu ya.
Tapi terbit di majalah sudah tidak wajib lagi,” kata Nadiem di kanal Youtube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Ia menilai keputusan ini cukup penting dan radikal.
Menteri Nadiem menaruh kepercayaan besar kepada perguruan tinggi dalam menentukan syarat kelulusan.