sumedangekspres- Kasatlantas Polres Sumedang AKP Tejo Reno Indratno mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan beredarnya surat e-tilang, dengan format APK aplikasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp.
“Saya himbau masyarakat agar selalu waspada dengan modus penipuan berupa adanya kiriman surat e-tilang melalui pesan WhatsApp yang disinyalir dapat mencuri data pribadi korban dan juga dapat menguras saldo rekening bank,” ucapnya, baru-baru ini.
Tejo menambahkan, di Sumedang sendiri pihaknya belum menerima laporan adanya pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban modus penipuan seperti itu.
Baca Juga:Kebakaran Sebabkan Kekurangan Air BersihPj Bupati Minta Pj Sekda Kuasai Visi Pembangunan
“Proses e-tilang atau E-TLE hanya melalui jasa pengiriman yang sudah melakukan kontrak MoU dengan Ditlantas Polda Jabar. Bahkan, nomor terkonfirmasi tercantum pada surat konfirmasi,” ujarnya.
Ia memastikan, bahwa pengiriman E-TLE tersebut tidak dikirim melalui pesan WhatsApp. Namun, dikirim langsung ke rumah yang bersangkutan.
Meski belum ada korban di Sumedang, kata ia, pihaknya terus menyosialisasikan mekanisme penerapan E-TLE bagi pengendara.
“Apabila warga menerima pesan tersebut agar mengabaikan saja atau seketika langsung di hapus saja,” katanya.
Menurutnya, Satlantas Polres Sumedang juga tetap memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas secara kasatmata seperti, penggunaan knalpot bising, tidak memakai helm dan lain sebagainya.
“Saya mengimbau kepada para pengendara agar selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas dan tetap menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas (Kamseltibcarlantas) guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas,” ungkapnya. (red)