Melangar, Satpol PP Turunkan Paksa APS

AMANKAN: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melakukan penurunan paksa, terhadap ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diduga melanggar atura di beberapa titik di Kecamatan Cimanggung, baru-baru ini.
AMANKAN: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melakukan penurunan paksa, terhadap ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diduga melanggar atura di beberapa titik di Kecamatan Cimanggung, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melakukan penurunan paksa, terhadap ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diduga melanggar aturan. Tindakan ini dilakukan di beberapa titik di Kecamatan Cimanggung.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol

PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal, mengungkapkan bahwa pemasangan APS oleh partai politik harus meminta izin kepada bupati melalui Satpol PP Kabupaten Sumedang.

“Kami menindak pelanggaran pemasangan APS di beberapa lokasi seperti sekolah, masjid, rumah sakit dan tempat lainnya,” ungkap Rizal.

Baca Juga:Hendak Berenang, Remaja Tenggelam di Cimanuk– Panji Pemilu Akan Diarak Dari Kecamatan ke Kecamatan

Ia menegaskan, bahwa keluhan dari berbagai pihak muncul karena tampilan yang semrawut akibat pelanggaran dalam pemasangan APS di sekitar sekolah, yang merupakan pelanggaran yang serius.

“Oleh karena itu, Satpol PP Kabupaten Sumedang mengambil tindakan untuk menurunkan APS yang dipasang tanpa izin,” tambahnya.

Dalam konteks ini, kata Rizal masyarakat, badan usaha, aparatur dan pengurus partai politik yang melakukan pemasangan reklame diharapkan mematuhi Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penertiban Atribut, Bendera, Spanduk, Poster dan Umbul-umbul di Kabupaten Sumedang.

“Penertiban APS ini pada tahapan sekarang baru dilakasanakan di wilayah Kecamatan Cimanggung selanjutnya diseluruh Kabupaten Sumedang,” paparnya.

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cimanggung Ajang Tayudin mengatakan, penertiban ini sebagai upaya yang dilakukan beberapa Minggu kebelakang dan telah diifentarisasi. Sebelumnya titik mana saja yang ada APS yang diduga melanggar, namun tetap saja kewenangan penertibanya dilakasanakan oleh Satpol PP.

“Kami tidak diam tetapi yang melaksanakan eksekusi adalah pihak Satpol PP,” tuturnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermain di luar ring dalam penertiban APS ini tetapi dilakasanakan sesuai SOP.

Baca Juga:Golkar Mesti Realistis, Kader Beringin Ingin Ridwan Kamil Bertarung Jadi CawapresDiduga Cekcok, Mantan Istri Dibacok di Kostan

“Alhamdulillah ini dilakasanakan sesuai SOP dan pelaksanaanya berjalan dengan tertib. Sebelum dilakukan penelitian sudah ada sosialisi kepada tim atau pemilik APS,” pungkasnya.(kos)

 

0 Komentar