Komisioner KPU Sumedang Kosong

TANGGAPI: Pengamat Demokrasi dan Politik Ade Sunarya menanggapi kekosongan kepemimpinan 'vacuum of power' komisioner pada KPU Kabupaten Sumedang, baru-baru ini.
TANGGAPI: Pengamat Demokrasi dan Politik Ade Sunarya menanggapi kekosongan kepemimpinan 'vacuum of power' komisioner pada KPU Kabupaten Sumedang, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres – Masa kepemimpinan KPU Kabupaten Sumedang periode 2018-2023 telah berakhir pada 6 Oktober 2023, hingga kini 26 Oktober 2023 telah terjadi kekosongan selama 20 hari. Pengamat Demokrasi dan Politik Ade Sunarya menanggapi kekosongan kepemimpinan ‘vacuum of power’ komisioner pada KPU Kabupaten Sumedang.

Pasalnya, tahapan inti pemilu tahun 2024 sedang berjalan, dan tentunya memerlukan sentuhan kinerja dan kebijakan pimpinan komisioner. Menurutnya, publik banyak bertanya-tanya kenapa pada saat tahapan Pemilu yang urgent dan mendesak memerlukan kepemimpinan komisioner malah terjadi kekosongan.

Tentunya hal ini berdampak pada proses terganggunya penyelenggaraan. Disebutkan Ade, padahal proses seleksi komisioner KPU Kabupaten Sumedang sudah dilaksanakan berbarengan dengan seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota, periode kepemimpinan definitif 2023-2028 Bawaslu Kabupaten/Kota kini sudah berjalan dua bulan.

Baca Juga:Jembatan Gantung Dorong Percepatan EkonomiKegiatan Tablig Akbar Merupakan Agenda Rutin di UPI Kampus Sumedang

“Seleksi KPU Kabupaten/Kota kini sudah didapatkan ranking 10 besar calon, apakah KPU RI terkendala teknis untuk menentukan lima orang calon komisioner KPU Kabupaten Sumedang atau ada alasan lain. Atau dikarenakan ada pertimbangan lain,” kata Ade Sunarya kepada Sumeks, Kamis (26/10).

Dikatakan, kekosongan ini terjadi hampir di beberapa Kabupaten/Kota se-Indonesia. Tentunya hal ini menjadi tanda tanya besar bagi publik, bahkan publik menduga ada unsur KKN dalam proses seleksi KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.

“Untuk menjawab dugaan-dugaan tersebut maka sudah semestinya KPU RI menjelaskan duduk persoalan ini dan segera menentukan calon komisoner KPU Kabupaten/Kota definitif periode 2023-2028,” tegasnya.

Dia menegaskan, hal yang tak kalah penting tanpa ada maksud membedakan gender yakni memperhatikan afirmatif action keterwakilan perempuan minimal 30%, yaitu minimal satu orang perempuan dari total lima komisioner.

“Tentunya setelah menilai aspek keilmuan, kapasitas, kapabilitas, integritas, kesehatan dan pengalaman kepemiluan. Karena Pemilu tahun 2024 merupakan Pemilu terbesar dan kompleks serta pelaksanaan Pemilihan serentak nasional dalam satu tahun bersamaan,” jelasnya.

“Pendapat saya agar hal ini tidak terulang kembali, solusi ke depan mesti ada perubahan regulasi yang mengatur bahwa seleksi komisioner KPU Kabupaten/Kota menjadi kewenangan KPU Provinsi, agar tidak terjadi kerentanan dan dugaan KKN,” tutupnya. (bim)

 

0 Komentar