sumedangekspres – Mahfud MD ‘Tidak Mau Mundur’ Dari Jabatannya Sebagai Menko Polhukam Meski Sudah Menjadi Cawapres, Ini Pernyataannya.
Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mahfud MD, telah mengindikasikan bahwa ia akan tetap menjabat sebagai Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) hingga masa pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir pada tanggal 20 Oktober 2024.
Mahfud menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan yang berlaku selama partisipasinya dalam Pilpres 2024. Pernyataan ini diberikan sebagai respons terhadap aturan terkait partisipasi para menteri dalam Pilpres 2024.
Baca Juga:9 Film Jepang yang Tidak Boleh Ditonton Anak Kecil, BAHAYA!Baca PLACEBO Manhwa Chapter 19 Sub Indo, Komik Korea yang Menuai Banyak Pro-Kontra
Mahfud menegaskan bahwa seorang menteri tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya hanya karena mencalonkan diri sebagai cawapres.
Dia berencana untuk tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai menteri dan hanya akan mengambil cuti saat dimulainya kegiatan kampanye.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asya’ri, juga telah menyatakan bahwa Mahfud tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan menteri.
Hasyim mengungkapkan bahwa Mahfud hanya perlu memperoleh izin resmi dari Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, seorang menteri atau pejabat setingkat menteri yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden awalnya diharuskan untuk mengundurkan diri.
Namun, aturan ini mengalami perubahan setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga seorang menteri hanya memerlukan surat izin dari presiden.
Surat izin tersebut diperlukan sebagai persyaratan yang mirip dengan surat izin yang diberikan kepada kepala daerah.
Baca Juga:Nonton Sewu Dino Full Movie di Bilibili Kualitas HD, Bukan Situs Nonton Film Ilegal ataupun TelegramMakna Lagu Sorai – Nadin Amizah : Sedih Banget!
Hasyim menjelaskan, “Surat izinnya diberikan kepada presiden, sebagaimana halnya dengan kepala daerah. Oleh karena itu, jika ingin mendaftar, harus sudah memiliki surat izin resmi dari presiden.”***