sumedangekspres – Rabu 23 November 2023, publik dihebohkan dengan pengumuman resmi salah satu petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), seorang tokoh politik terkenal.
Peristiwa ini terungkap setelah beredar luas surat panggilan Polda Metro Jaya kepada asisten dan sopir SYL. Isi gugatan tersebut terkait dugaan tuduhan pemerasan terhadap Firli Bahuri pimpinan KPK yang selama ini menjadi sorotan.
Penyidikan kasus ini dilakukan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Hampir seratus saksi yang diwawancarai dalam proses penyidikan ini, dan hasilnya cukup memberikan informasi yang menentukan status tersangka Firli.
Baca Juga:Peresmian Perluasan Pabrik PT. Rohto Laboratories Indonesia: Mengantisipasi Pertumbuhan Bisnis yang SignifikanMTQ Ke-48 Kabupaten Sumedang: Memahami dan Mengaktualisasikan Al-Quran untuk Kesejahteraan Bersama
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers disebutkan, penyidikan dimulai pada 9 Oktober 2023. Dalam proses ini, peneliti juga meminta masukan dari tujuh ahli, antara lain ahli peradilan pidana, ahli hukum acara, ahli atau ahli ekspresi mikro, dan ahli forensik digital.
Selain pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini. Lokasi tersebut adalah Jalan Kertangera Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Perumahan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sejumlah barang bukti berhasil disita dalam penggeledahan tersebut, termasuk dokumen penukaran valas senilai Rp. 7,4 miliar.
Ade menyatakan bahwa dokumen penukaran valas ini mencakup pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer, dengan total nilai mencapai Rp7.468.711.500, mulai dari bulan Februari 2021 hingga bulan September 2023.
Dari penggeledahan tersebut, pakaian, sepatu, bahkan pin yang diketahui SYL gunakan saat bertemu Firli pada 2 Maret 2022 di GOR Tangki turut disita. Barang-barang tersebut dinilai menjadi barang bukti penting dalam mengungkap dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri.
Dalam perkara ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi Firli adalah penjara seumur hidup.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena melibatkan pejabat senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.