Peredaran Rokok Ilegal di Sumedang Terbesar Ternyata di Daerah Ini, Penjual Didenda Rp1 Miliar?

Peredaran Rokok Ilegal di Sumedang Terbesar Ternyata di Daerah Ini, Penjual Didenda Rp1 Miliar?
Peredaran Rokok Ilegal di Sumedang Terbesar Ternyata di Daerah Ini, Penjual Didenda Rp1 Miliar? (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Peredaran Rokok Ilegal di Sumedang Terbesar Ternyata di Daerah Ini, Penjual Didenda Rp1 Miliar?

Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal masih menjadi fokus utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Sumedang.

Rokok tanpa bea cukai ini masih tersebar luas di wilayah Sumedang, umumnya dijual dengan harga lebih rendah dibandingkan rokok berpita bea cukai.

Baca Juga:Pernah Belajar ke Sumedang, Ini Biografi Raden Ayu Lasminingrat Seorang Pelopor Kesusastraan SundaJadi Pionir dan Role Model Pengembangan Padi Organik di Jawa Barat, Desa Cikurubuk Buahdua Sumedang Patut Dibanggakan

Deni Hanafiah, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, mengungkapkan bahwa wilayah Sumedang bagian timur, terutama yang berbatasan langsung dengan daerah lain seperti Wado dan Ujungjaya, menjadi penyumbang terbesar peredaran rokok ilegal.

Data dan barang bukti yang berhasil disita dalam operasi gabungan dengan Kantor Bea Cukai Bandung menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2023, petugas gabungan telah menyita 227.579 batang rokok ilegal dari berbagai wilayah Sumedang.

Menariknya, rokok ilegal yang beredar di Sumedang berasal dari luar daerah tersebut. Produsennya sebagian besar berasal dari luar Sumedang, seperti Majalengka, Garut, bahkan daerah-daerah di Jawa lainnya.

Deni Hanafiah menyampaikan keprihatinannya terhadap potensi kerugian yang bisa dialami masyarakat akibat konsumsi rokok ilegal.

Yan Mahal Rizzal, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat, terutama pemilik warung dan toko, untuk tidak menjual rokok ilegal.

Selain imbauan, Satpol PP bersama Bea Cukai juga melakukan edukasi, memberitahukan bahwa penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana yang serius.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa penjualan rokok ilegal bisa berujung pada hukuman pidana dan denda yang signifikan. Ancaman hukumannya mencakup masa penjara 1 hingga 15 tahun, dengan denda yang bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar,” tegas Yan Mahal Rizzal.

Baca Juga:Bonus Sudah Menanti Atlit POR Pemda yang BerprestasiMisteri Gunung Geulis Sumedang : Pintu Gaib dan Diyakini Jadi Sarang Ular Raksasa

Penting bagi masyarakat untuk menyadari konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Selain itu, edukasi juga diberikan untuk meningkatkan kesadaran akan risiko yang dapat timbul dari konsumsi produk ilegal, yang pada gilirannya diharapkan dapat membantu mengurangi popularitas terhadap rokok tanpa bea cukai.

Kerjasama antara Satpol PP, Bea Cukai, dan masyarakat menjadi kunci dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang.

0 Komentar