sumedangekspres – Menjelang musim kampanye yang dimulai pada 28 November, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang telah menyelesaikan persiapan dengan menentukan lokasi pemasangan Alat Perlengkapan Kampanye (APK).
Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, surat keputusan titik lokasi sudah berhasil disusun. Ogi Ahmad Fauzi menekankan pentingnya parpol peserta pemilu memasang APK sesuai tempat yang ditentukan KPU.
Menurut Ogi, tujuan utama pemasangan APK di kawasan yang ditentukan adalah untuk menjaga estetika dan keindahan kota di kawasan tersebut. Beberapa tempat yang dilarang memasang APK adalah area pendidikan, area administrasi, jalur kayu dan tempat terlarang lainnya.
Baca Juga:Aksi Bersih Sungai Cisuda: Upaya Kota Sukabumi Tanggulangi Potensi BanjirRatusan Bibit Pohon Ditanam di DAS Cisarua Cianjur: Semarak Memperingati Hari Pohon Sedunia
Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk menghindari gangguan penglihatan dan memastikan kampanye politik tidak mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari.
Perlu diketahui, KPU Sumedang memberikan sanksi kepada parpol yang melanggar aturan pemasangan APK. Apabila alat perlengkapan kampanye dipasang di area terlarang, dapat dikenakan sanksi kepada partai politik sesuai ketentuan.
Hal ini menunjukkan komitmen KPU Sumedang dalam menjaga ketertiban dan disiplin selama kampanye politik.
Dalam komentarnya, Ogi Ahmad Fauzi juga berharap agar seluruh parpol bisa mengikuti surat keputusan yang dikeluarkan KPU Sumedang.
Hal ini diharapkan dapat menjamin kelancaran penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Sumedang. Kerja sama dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan lancar.
Dengan persiapan yang matang dan regulasi yang jelas terkait pemasangan APK, KPU Sumedang berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi semua peserta pemilu.
Masyarakat diharapkan dapat menyaksikan kampanye politik dengan tertib dan damai, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan hasilnya dapat mencerminkan aspirasi rakyat Sumedang.