Kategori Honorer yang siap diangkat jadi PPPK: Selain Guru dan Nakes!

Kategori Honorer yang siap diangkat jadi PPPK
Kategori Honorer yang siap diangkat jadi PPPK(ist)
0 Komentar

sumedangekspres– Kategori Honorer yang siap diangkat jadi PPPK, kamu seorang honorer di sebuah instansi pemerintahan? Ada kabar gembira untuk kamu yang berstatus honorer karena nnati kamu akan diangkat jadi PPPK pada tahun 2024 tampaknya semakin ditunggu-tunggu.

Namun sebelum resmi diangkat, para tenaga honorer ini harus tahu dulu kategori apa saja yang memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK.

Maka perlu diketahui, UU ASN 2023 terbaru menjamin 6 kategori honorer untuk diangkat menjadi PPPK 2024.

Baca Juga:Destinasi akhir tahun yang Instagramble banget: Tempat wisata jauh dari keramaian bikin hati tenang!Berdasarkan hasil survei angka pengangguran di Sumedang turun: Akankah sejahtera?

Apalagi bagi kamu yang belum masuk ke daftar di database BKN, yakni belum diverifikasi dan divalidasi.

Selain akan diangkat menjadi PPPK, ada sejumlah kategori honorer yang juga akan menerima tunjangan di luar gaji pokok.

Wah sungguh sangat menggiurkan ya tampaknya bagi para non-ASN ini.

Pengangkatan para non-ASN menjadi PPPK ini tengah dalam proses perampungan dalam penataannya.

MenPAN-RB dan DPR RI pun meminta pemerintah unuk mempercepat pernyataan tersebut.

Untuk 6 kategori honorer ini penting di luar guru honorer dan tenaga kesehatan.

Nah bagi guru honorer dan tenaga kesehatan bersiap-siap juga, karena memiliki peluang diangkat menjadi PPPK 2024.

Lantas siapa saja 6 kategori tenaga honorer yang akan diangkat jadi PPPK? Dan berapa tunjangan bagi sejumlah honorer di luar gaji pokok? Yuk simak ulasannya.

a. Tenaga honorer yang bekerja di bidang fungsional.

b. Tenaga honorer yang bekerja di bidang administrasi.

c. Tenaga honorer yang bekerja di bidang pendidikan.

d. Tenaga honorer yang bekerja di bidang kesehatan.

e. Tenaga honorer yang bekerja di bidang penelitian.

f. Tenaga honorer yang bekerja di bidang pertanian.

Baca Juga:Benarkah Kutu bisa mengetahui evolusi dan perpindahan manusia di berbagai benua?MUI buka suara terkait pasukan yang pro Israel: Bagaimana tindak selanjutnya?

Sementara untuk tunjangan para tenaga honorer yang telah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga siap disalurkan.

Jadi tak hanya akan ada gaji honorer saja, namun juga sejumlah tunjangan ini siap diberikan di tahun 2024.

Gaji honorer dan tunjangan di tahun 2024 tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.

Adapun kategori tenaga honorer yang ada di peraturan tersebut yakni satpam, pramubakti, petugas kebersihan serta pengemudi. Tunjangan untuk para honorer tersebut adalah tunjangan makan Rp 30 ribu per hari, jika digabungkan maka akan menerima tunjangan hingga Rp 720 ribu di luar gaji pokok.

0 Komentar