Jadwal Layanan SIM Keliling Sumedang 5 6 7 8 9 Desember 2023

Jadwal Layanan SIM Keliling Sumedang 5 6 7 8 9 Desember 2023
Jadwal Layanan SIM Keliling Sumedang 5 6 7 8 9 Desember 2023 (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Jadwal Layanan SIM Keliling Sumedang 5 6 7 8 9 Desember 2023.

Warga Sumedang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu menghadapi kerumunan di Mapolres Sumedang.

Dengan adanya Mobil Pelayanan SIM Keliling, Polres Sumedang bersama Pemerintah setempat terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat untuk perpanjangan SIM A dan C.

Lokasi pelayanan ini dipilih secara strategis, termasuk di Alun-alun, kantor kecamatan, dan tempat lain yang dianggap penting di wilayah Sumedang.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumedang 5 Desember 2023 Lengkap Dengan Tasikmalaya, Bandung, Banjar, Ciamis, Cianjur, Cimahi dan GarutProf. Dr. Didi Tarsidi : Sosok Disabilitas dari Sumedang yang Inspiratif di Dunia Pendidikan

Jadwal pelayanan perpanjangan SIM ini berbeda setiap hari dan minggunya, jadi disarankan untuk mencatat waktu dan lokasinya.

Jadwal Layanan SIM Keliling Sumedang 5 6 7 8 9 Desember 2023

Berikut adalah jadwal perpanjangan SIM A dan C untuk wilayah Kabupaten Sumedang bulan Desember 2023 ini:

Pelayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB dari Senin hingga Kamis, dan pukul 08.00 – 11.00 WIB untuk Jumat hingga Sabtu:

  • Senin, 4 Desember 2023, di Lobby Jatinangor Square (Jatos) Kecamatan Jatinangor.
  • Selasa, 5 Desember 2023, di Alun-alun Kecamatan Tanjungsari.
  • Rabu, 6 Desember 2023, di Kantor Kecamatan Cimanggung.
  • Kamis, 7 Desember 2023, di Area Parkir Taman Telor Sumedang.
  • Jumat, 8 Desember 2023, di Depan Asia Plaza Sumedang.
  • Sabtu, 9 Desember 2023, di Depan Griya Plaza Sumedang.
  • Minggu, 10 Desember 2023, LIBUR.

Persyaratan Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan SIM, masyarakat diharapkan untuk memeriksa kembali persyaratan yang diperlukan, antara lain:

  • Fotokopi KTP elektronik sebanyak 2 lembar.
  • SIM lama.
  • Surat keterangan sehat.
  • Surat lulus tes psikologi.
  • Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp. 80.000,- dan SIM C Rp. 75.000,- (belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan).

Penting untuk memastikan bahwa SIM yang dimiliki belum habis masa berlakunya, karena jika sudah habis, masyarakat akan diarahkan untuk memperpanjang di Mapolres Sumedang.

Demikian pembahasan mengenai Jadwal Layanan SIM Keliling 5 6 7 8 9 Desember 2023.***

0 Komentar