sumedangekspres, KOTA – Korban prostitusi online warga Sumedang ternyata masih di bawah umur. Hal itu, diketahui ketika Polres Situbondo menggelar konferensi pers, baru-baru ini.
Mereka yakni, NR (14), LR (17), dan NH (20). Sedangkan dua mucikarinya, yakni RM (21) Warga Lebak, Banten dan DK (28), masih warga Sumedang.
Menanggapi hal itu, Camat Sukasari A Taufiq mengaku masih melakukan pendalaman, soal kebenaran informasi tersebut, bersama pihak kepolisian setempat.
Baca Juga:Dr Aqua Dwipayana: Pelayanan Paripurna para Dewan Kemakmuran Masjid akan Menyempurnakan Kemegahan Masjid Al Hakim yang Sudah Jadi Ikon Kota PadangTingkatkan Prestasi Aquatik
Dia enggan berkomentar banyak, sebelum menemukan informasi yang akurat dari pihak berwenang.
“Kami bersama pihak polsek masih melakukan pendalaman, apakah itu warga kami atau bukan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telefon, Selasa (5/12).
Sementara itu, dalam konferensi persnya, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, pihaknya tidak menetapkan status tersangka terhadap tiga remaja perempuan yang diamankan di sebuah hotel, atas dugaan keterlibatannya dalam praktik prostitusi online.
Mengingat, ketiganya masih di bawah umur, sehingga masih perlu dilakukan pembinaan.
“Tiga perempuan yang juga diamankan pada Minggu (3/12) malam itu, kami masih koordinasi dengan Kasat Reskrim karena ketiganya masih di bawah umur,” ujarnya.
Sementaradua penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo menetapkan dua orang muncikari sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang atas dugaan praktik prostitusi daring menggunakan aplikasi MiChat.
Rakhmanto mengatakan dua tersangka masing-masing perempuan berinisial RM (21), warga Kecamatan Penganggaran, Kabupaten Lebak, Banten, dan pria berinisial DG (28), warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diduga memperdagangkan tiga perempuan di bawah umur secara daring.
Baca Juga:Pederita HIV/AIDS Bertambah 17 OrangMasih Menunggu Pendistribusian Logistik Pemilu
“Dugaan tindak pidana perdagangan orang ini terungkap setelah petugas kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengungkap TPPO di salah satu hotel di Situbondo,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Situbondo, Senin (4/11).
Kapolres menjelaskan kedua tersangka DG dan RM memiliki tugas dan peran masing-masing mempekerjakan tiga perempuan di bawah umur itu dengan menggunakan aplikasi hijau.
Tersangka RM berperan sebagai pengurus dan penjaga serta mengelola kebutuhan masing-masing PSK, termasuk menerima uang dari para PSK dan mencatat di buku catatan sesuai uang yang diterima dari pria hidung belang.