Rakyat Sulit Menilai Integritas Capres-Cawapres

DIWAWANCARA: Pengamat Pemilu dan Demokrasi Sumedang, Ade Sunarya mengatakan dalam tahapan masa kampanye Pemilu 2024.
DIWAWANCARA: Pengamat Pemilu dan Demokrasi Sumedang, Ade Sunarya mengatakan dalam tahapan masa kampanye Pemilu 2024.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA — Pengamat Pemilu dan Demokrasi Sumedang, Ade Sunarya mengatakan dalam tahapan masa kampanye Pemilu 2024 terdapat salah satu metode kampanye yaitu metode debat pasangan capres-cawapres. KPU sendiri merencanakan debat pasangan capres-cawapres dalam lima sesi.

Diantaranya, Debat I (12 Desember 2023) dengan tema ‘Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi dan Penguatan Demokrasi’. Debat II (22 Desember 2023) dengan tema ‘Pertahanan, Keamanan, Geopolitik, dan Hubungan Internasional’.

Debat III (7 Januari 2024) dengan tema ‘Ekonomi (kerakyatan dan digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, serta infrastruktur’. Debat IV (21 Januari 2024) dengan tema ‘Energi, SDA, SDM, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, Agraria dan Masyarakat Adat’.
Debat V (4 Februari 2024) dengan tema ‘Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan (Post Covid Society), dan Ketenagakerjaan’.

Baca Juga:Mata Air Cigirang Alami Lonjakan PengunjungKolaborasi Optimalkan Reboisasi

Namun, lanjut dia, ditengarai KPU berencana mengubah format debat pasangan capres-cawapres, tidak seperti pada debat pasangan capres-cawapres Pemilu 2019. Yakni, dalam lima sesi debat pasangan capres-cawapres sebagaimana disebutkan di atas, tidak ada sesi debat khusus untuk capres maupun cawapres, namun pasangan capres-cawapres akan tampil selalu berpasangan.

Dikatakan, berkaca pada pelaksanaan debat pasangan capres-cawapres Pemilu 2019, debat digelar secara spesifik yaitu debat pasangan capres-cawapres, debat capres, dan debat cawapres.

“Dengan format seperti demikian rakyat dapat menilai profil kompetensi dan integritas pasangan capres-cawapres secara langsung dan menentukan pilihannya berdasarkan referensi debat tersebut,” ujar Ade kepada Sumeks, Selasa (5/12).

Disebutkan, Pemilu secara konstitusi didefinisikan sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat. Tentu, dalam pelaksanaan mesti dijalankan secara konstitusional pula, diantaranya memberikan hak konstitusional kepada rakyat untuk mendapatkan referensi yang komprehensif profil pasangan capres-cawapres.

“Yaitu melalui metode kampanye debat yang digelar secara spesifik yaitu debat pasangan capres-cawapres, debat capres, dan debat cawapres,” ujar Ade.

Dikatakan, KPU dan tim kampanye pasangan capres-cawapres tentu mesti mematangkan format debat pasangan capres-cawapres dan mesti berkaca pada pelaksanaan debat pasangan capres-cawapres Pemilu 2019.

“Yaitu debat pasangan capres-cawapres secara spesifik berupa debat pasangan capres-cawapres, debat capres, dan debat cawapres,” tutupnya. (bim)

0 Komentar