Kominfo Waspada, ASN Dilarang Nge-Like Kampanye di Medsoss Menjelang Pemilu 2024

Kominfo Waspada, ASN Dilarang Nge-Like Kampanye di Medsoss Menjelang Pemilu 2024
Kominfo Waspada, ASN Dilarang Nge-Like Kampanye di Medsoss Menjelang Pemilu 2024(ist/ilustrasi)
0 Komentar

sumedangekspresKominfo Waspada, ASN Dilarang Nge-Like Kampanye di Medsos Menjelang Pemilu 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong, telah mengumumkan langkah pengawasan ketat terhadap aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial.

Waspada, ASN Dilarang Nge-Like Kampanye di Medsos

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa para ASN tidak terlibat dalam mendukung atau mempromosikan calon tertentu menjelang Pemilihan Umum 2024.

Usman Kansong menegaskan pentingnya netralitas para ASN dalam konteks politik, terutama menjelang momen penting Pemilu.

Baca Juga:OJK Gencar Tingkatkan Literasi Keuangan Bagi Perempuan, Guru, dan UMKM di Seluruh IndonesiaOJK Memantau 8 Perusahaan Pembiayaan dalam Pengawasan Khusus Inilah Daftar Perusahaannya!

Ia dengan tegas mengingatkan bahwa ASN harus menghindari segala bentuk aktivitas yang dapat disalahartikan sebagai dukungan politik di platform media sosial.

Bahkan tindakan sekecil apapun, seperti menyukai unggahan kampanye, telah dilarang bagi mereka.

“Demi menjaga netralitas, ASN dilarang melakukan ‘nge-like’. Bahkan hanya sekadar ‘nge-like’ terhadap kampanye-kampanye di media sosial, itu sudah menjadi larangan bagi mereka,” ujar Usman dalam pernyataannya.

Menurutnya, hal ini merupakan langkah proaktif untuk mencegah adanya intervensi politik dari pihak ASN yang seharusnya menjaga netralitas dan independensi dalam berpolitik.

Dengan demikian, pemerintah melalui Kominfo bertekad untuk mengawasi secara ketat perilaku para ASN di ranah media sosial guna memastikan netralitas yang utuh selama proses pemilihan nanti.

Dalam keterangannya, Usman juga menekankan bahwa pemerintah sangat serius dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait aktivitas politik di media sosial.

Langkah-langkah tertentu, termasuk pemantauan dan tindakan tegas, siap diambil apabila terjadi pelanggaran yang melanggar aturan netralitas tersebut.

Baca Juga:Cak Imin Membantah Rencana Penunjukan Gubernur DKI oleh PresidenBank BJB Bersiap Galang Dana Besar Rp3 Triliun pada Tahun 2024

Kominfo bersama instansi terkait lainnya akan secara aktif memantau perilaku ASN di platform media sosial agar tidak terlibat dalam kampanye politik yang bisa mengarah pada pelanggaran kode etik dan hukum yang berlaku bagi ASN.

Langkah pengawasan yang diumumkan oleh Kominfo menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga netralitas dan integritas ASN dalam menyongsong Pemilu 2024, serta upaya untuk mencegah terjadinya pengaruh politik yang tidak seharusnya muncul dari pihak-pihak yang seharusnya netral dalam menjalankan tugas negara.

0 Komentar