sumedangekspres – PDI-P Pertanyakan Siapa Pengusul Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Salah satu politisi PDIP-P Komarudin Watubun yang juga merupakan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P pertanyakan siapa pengusul pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden.
Ia akan mengkritisi draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menyebut Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden tanpa pemilihan umum secara langsung.
Politisi PDI-P pertanyakan siapa pengusul pasal Gubernur Jakarta itu karena Menurutnya, dengan Gubernur Jakarta ditunjuk secara langsung oleh Presiden tanpa ada pemilihan langsung ia akan menolak dan itu tidak masuk akal.
Baca Juga:Pajak Bisnis hotel dan Restoran di Sumedang Terdongkrak, Banyak Kunjungan ke SumedangBupati Cianjur Bangun RS Internasional, Warganet ‘Nyinyir’
Aturan soal gubernur ditunjuk oleh presiden tertuang dalam draf RUU DKJ Pasal 10 ayat 2.
Rancangan Undang-Undang (RUU) ini awalnya diperbincangkan di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Panitia Kerja (Panja), sebagai respons atas relokasi ibu kota negara dari Jakarta ke Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
anehnya, sejumlah anggota Dewan di parlemen yang terlibat dalam diskusi di Badan Legislasi (Baleg) mengakui bahwa mereka tidak mengetahui asal usul munculnya aturan yang melibatkan penunjukan gubernur oleh presiden dalam konteks ini.
“Pasti kita tanya, usulan ini dasarnya apa? Kenapa daerah lain pemilihan sampai kampung kepala desa juga ada pemilihan, giliran mantan ibukota (tidak ada), itu dasarnya apa pemimpinnya tidak dipilih dan harus ditunjuk presiden?” tanya Komarudin.
Ia menegaskan, bahwa hak-hak warga Jakarta untuk memilih pemimpin tidak boleh dihilangkan.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi, mengonfirmasi bahwa ada kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Delapan fraksi di DPR telah menyetujui RUU DKJ sebagai inisiatif DPR, dan hanya fraksi PKS yang menolaknya.
Baca Juga:Suara Nahdliyin Mayoritas Ke Ganjar-Mahfud, Ini Kata Putri Gus Dur Yenny WahidCek Harga Emas Antam Terbaru Hari ini 8 Desember 2023
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”.