Nominal Gaji Petugas KPPS 2024, Ada Kenaikan dari Tahun Sebelumnya!

Nominal Gaji Petugas KPPS 2024, Ada Kenaikan dari Tahun Sebelumnya!
Nominal Gaji Petugas KPPS 2024, Ada Kenaikan dari Tahun Sebelumnya! (ist/simpony)
0 Komentar

sumedangekspres – Nominal Gaji Petugas KPPS 2024, Ada Kenaikan dari Tahun Sebelumnya!

Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kini telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perlu dicatat bahwa pendaftaran untuk menjadi petugas KPPS terbuka untuk semua warga negara Indonesia.

Persyaratan untuk mendaftar sebagai petugas KPPS melibatkan usia peserta yang harus mencapai 17 tahun atau lebih, serta memiliki minimal lulusan SMA/SMK atau setara.

Terdapat hal menarik dalam pendaftaran petugas KPPS untuk Pemilu 2024 ini.

Pemerintah telah mengumumkan peningkatan gaji untuk lembaga Ad-Hoc yang bertugas pada Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Rincian peningkatan tersebut dapat ditemukan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2022, terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Baca Juga:Rundown Debat Pertama Calon Presiden di KPU Nanti Malam: Total Durasi 120 Menit Dibagi 6 SegmenPersiapan Capres Anies Prabowo dan Ganjar Jelang Debat Perdana Nanti Malam

Dibandingkan dengan gaji yang diterima oleh badan Ad-Hoc atau petugas KPPS pada Pemilu 2019, terlihat adanya peningkatan dalam besaran gaji. Namun, jumlah pasti gaji petugas KPPU pada Pemilu 2024 belum diungkapkan.

Rincian daftar besaran gaji petugas KPPU tingkat PPK, PPS, Pantarlih hingga PPLN.

  • Gaji PPK Pemilu 2024:

* Ketua : Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
* Anggota : Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
* Sekretaris : Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
* Pelaksana : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta

  • Gaji PPS Pemilu 2024:

* Ketua : Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta
* Anggota : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
* Sekretaris : Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1,15 juta
* Pelaksana : Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,05 juta

  • Gaji Pantarlih Pemilu 2024:

* Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1 juta

  • Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024:

* Ketua : Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900 ribu (Pilkada 2024)
* Anggota : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850 ribu (Pilkada 2024)
* Satlinmas : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu (Pemilu 2024) dan Rp 650 ribu (Pilkada 2024)

  • Gaji PPLN Pemilu 2024:

* Ketua : Rp 8 Juta naik menjadi Rp 8,4 juta
* Anggota : Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
* Sekretaris : Rp 7 juta (tidak ada kenaikan)
* Pelaksana : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)

  • Gaji Pantarlih Luar Negeri:

* gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)

0 Komentar