Baliho Prabowo-Gibran di Pos Polisi Mojokerto, Polisi Bilang Begini

Baliho Prabowo-Gibran di Pos Polisi Mojokerto, Polisi Bilang Begini
Baliho Prabowo-Gibran di Pos Polisi Mojokerto, Polisi Bilang Begini (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Baliho Prabowo-Gibran di Pos Polisi Mojokerto, Polisi Bilang Begini.

Berita tentang pemasangan baliho pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, di pos polisi di Mojokerto, Jawa Timur, dan di RS Bhayangkara Polda Banten, Kota Serang, tengah ramai di media sosial.

Dalam merespons hal ini, Ronny Talapessy, Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, menyampaikan pandangannya.

Ronny merasa keberatan dengan adanya baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di lokasi yang menurutnya tidak semestinya.

Baca Juga:Tren Makan Tahu Goreng Panas Viral di TikTok, Apakah Berbahaya?Penemuan Sumber Migas di Sawah Bekasi Langsung Dibeli Pertamina

Dia menegaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk baliho tersebut merupakan pelanggaran aturan.

“Pemasangan APK ini jelas telah melanggar aturan karena dipasang di fasilitas milik pemerintah,” ujar Ronny dalam keterangannya pada Rabu (20/12/2023).

Dia mengkritisi langkah aparat yang bertanggung jawab atas penindakan, mengingat baliho-baliho tersebut baru diturunkan setelah menjadi viral di media sosial.

Ronny menyayangkan bahwa tindakan penurunan APK dilakukan setelah menjadi viral dan mendapatkan protes di media sosial.

Dia menekankan bahwa pihak yang berwenang seharusnya sudah memiliki aturan main kampanye dan peraturan pemilu lainnya dan dapat merespons pelanggaran tanpa harus menunggu kasus ini menjadi viral.

Ronny menekankan pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dalam Pemilu 2024.

Dia meminta agar semua pihak terus mengingatkan agar netralitas tetap terjaga agar proses pemilu berlangsung dengan jujur dan adil.

Baca Juga:Misteri Pasir Tuhureun Sumedang, Terdengar Suara Gamelan Dari GoaJadwal Sholat Sumedang Kamis 21 Desember 2023

Mengenai respons terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Ronny mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, memberikan klarifikasi bahwa baliho tersebut dipasang oleh tim kampanye capres dan cawapres, bukan oleh pihak kepolisian.

Meskipun baliho berada di atas pos polisi, Dirmanto menegaskan bahwa baliho tersebut bukan milik Polri dan tidak ada kaitannya dengan pihak kepolisian.

Demikian pembahasan mengenai Baliho Prabowo-Gibran di Pos Polisi Mojokerto, Polisi Bilang Begini.***

0 Komentar