sumedangekspres – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di depan mata menjadi sorotan utama bagi partai politik (parpol) dan badan pengawas pemilu.
Dalam rangka memastikan integritas dan keabsahan proses pemungutan serta perhitungan suara, koordinator Divisi Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang, Taufik Hidayat, menyoroti pentingnya peran saksi parpol.
Hal ini menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kesalahan yang mungkin timbul akibat human error.
Baca Juga:Filosofi Pakaian Adat Rote yang Dipakai oleh Capres Ganjar Pranowo yang Hadir dalam Debat Cawapres Pilpres 2024Ketiga Capres-Cawapres Hadir dengan Kostum Khas dalam Debat Cawapres Pilpres 2024
Taufik Hidayat menyampaikan pesan ini ketika berbicara di acara pelatihan parpol menjelang Pemilu 2024.
Ia menekankan bahwa kesalahan penghitungan suara bisa muncul karena faktor-faktor seperti kelelahan dan kantuk, yang pada gilirannya dapat merugikan integritas hasil pemilu.
Menurut Taufik, saksi parpol memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi dan memahami tugas mereka sepanjang proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mulai dari proses pembukaan surat suara hingga pungut hitung suara, serta hingga kotak suara sampai di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dengan pemahaman yang baik, saksi parpol diharapkan dapat mengidentifikasi setiap kemungkinan kesalahan yang terjadi.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa para saksi parpol harus memiliki keberanian untuk mengajukan keberatannya jika menemui ketidaksesuaian dengan prosedur yang berlaku.
Tindakan ini, sebagaimana dijelaskan oleh Taufik, dapat mencegah terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berpotensi merugikan proses demokrasi.
Baca Juga:Jasa Marga Perpanjang Waktu Operasional Tol Padaleunyi Km 149 Selama Libur Natal dan Tahun BaruMenteri Agama Gus Yaqut Hadiri Kemah Bakti Harmoni Beragama II Saka Amal Bakti di Jatinangor Sumedang
Salah satu aspek penting yang harus diawasi oleh saksi parpol adalah jumlah surat suara di TPS.
Mereka harus memastikan bahwa jumlah tersebut sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, ditambah dua persen surat suara cadangan dari jumlah DPT TPS tersebut.
Dalam harapannya, Taufik mengajak para saksi dari berbagai perwakilan parpol yang telah mengikuti pelatihan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka.
Dia berharap agar ilmu yang didapat dapat ditularkan kepada sesama saksi, baik yang berasal dari partai politik yang sama maupun berbeda.
Kolaborasi dalam meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan saksi parpol diharapkan dapat menjadi langkah konkrit untuk menjaga integritas dan transparansi dalam Pemilu 2024.***
Demikian merupakan artikel mengenai Meningkatkan Peran Saksi Parpol dalam Pemilu 2024 di Sumedang: Antisipasi Kesalahan Human Error.