sumedangekspres – PEMILU Jakarta 2024 ODGJ Boleh Memilih dengan Syarat, Pemilihan Umum Jakarta 2024 menjadi sorotan usai Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) PEMILU Jakarta 2024 ODGJ Boleh Memilih tetap dapat menggunakan hak suaranya, namun dengan syarat rekomendasi dokter dan pendampingan keluarga.
PEMILU Jakarta 2024 ODGJ Boleh Memilih
Pernyataan yang mengundang pro dan kontra ini disampaikan oleh juru bicara KPU Provinsi Jakarta, Astri Megatari, yang menegaskan bahwa pemilih ODGJ adalah bagian dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan hak untuk terlibat dalam proses demokratis.
Sertifikat menjadi penentu bagi para pemilih ODGJ untuk menentukan apakah mereka layak memberikan suaranya.
Baca Juga:Prabowo Tarik Jaket Bahlil di Debat Cawapres 2024! Apa Isi Bisikan Rahasia di Telinga Menteri Investasi?Penurunan Drastis Harga Cabai di Rancakalong Mengejutkan Banyak Pihak! Apa Sebabnya?
Jika disetujui, mereka akan mendapatkan bantuan di tempat pemungutan suara, baik dari keluarga atau petugas tempat pemungutan suara setempat.
Namun, Astri tidak memberikan kriteria terperinci untuk kualifikasi atau diskualifikasi pemilih ODGJ dalam Pemilu 2024.
Keputusan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Beberapa pihak menyambut baik langkah inklusif ini, menilai bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa diskriminasi.
Namun, ada juga yang menyuarakan keprihatinan terhadap ketidakjelasan kriteria yang diperlukan untuk menentukan siapa yang dapat atau tidak dapat memberikan suara di Pemilihan Umum mendatang.
Beberapa pertanyaan muncul dari keputusan KPU ini.
Bagaimana proses penilaian kondisi ODGJ untuk menentukan kelayakan mereka dalam memberikan suara?
Adakah kriteria spesifik yang harus dipenuhi?
Mengapa tidak ada rincian lebih lanjut yang disediakan untuk menentukan siapa yang memenuhi syarat atau tidak?
Sementara beberapa kelompok menyoroti kebutuhan akan pedoman yang jelas dan transparansi dalam menetapkan standar untuk pemilih ODGJ, yang lain menegaskan bahwa perlunya dukungan dan pengakuan bagi semua golongan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki gangguan jiwa.
Baca Juga:Keluhan Pedagang Lotek di Gheotheater Rancakalong Sumedang Pemborosan Dana Pembangunan?”Peringatan Hari Ibu 2023 Kabupaten Sumedang Ajak Kaum Perempuan Melesat dengan Prestasi dan Kontribusi Luar Biasa!
Perdebatan ini memunculkan kebutuhan akan keterbukaan lebih lanjut dari KPU dalam menjelaskan kriteria yang lebih spesifik untuk kelayakan pemilih ODGJ.
Tindakan yang transparan dan inklusif diharapkan dapat menyeimbangkan hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokratis dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi spesifik yang ada.
Berdasarkan pernyataan KPU, tampaknya langkah ini ditujukan untuk memastikan bahwa semua warga memiliki akses yang sama dalam memberikan suara mereka tanpa terkecuali.