Merusak APK Terancam Pidana Pemilu

PIDANA PEMILU: Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (P2 dan Datin) Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli saat menghadiri sebuah acara, baru-baru ini.
PIDANA PEMILU: Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (P2 dan Datin) Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli saat menghadiri sebuah acara, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA — Fenomena perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Sumedang. Seperti, di Kecamatan Conggeang beberapa APK tampak robek dan rusak.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (P2 dan Datin) Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli mengakui, adanya perusakan APK di beberapa kecamatan di Kabupaten Sumedang.

Menurutnya, terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu Kabupaten Sumedang berharap Parpol ataupun Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk melaporkan setiap kerugiannya. Apalagi kalau membawa bukti nama pelaku.

Baca Juga:Rifa Torehkan Prestasi Pencak Silat InternasionalLiburan Nataru Okupansi Hotel Meningkat

“Artinya, dalam hal ini Bawaslu mempunyai kewenangan terkait penindakan pidana pemilu. Karena, berada pada ruang lingkup pidana pemilu,” ujar Luli, kepada Sumeks, baru-baru ini.

Ditegaskan, tetapi yang melaporkan, dalam hal ini harus membawa bukti-bukti siapa sebetulnya yang merusak APK tersebut.

“Fenomena perusakan APK di beberapa kecamatan ini telah menjadi perhatian kita,” tandasnya.

Bahkan, kata dia, ada peserta pemilu ataupun caleg di beberapa kecamatan yang sudah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat. Tetapi, dalam sisi hal terkait penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu mengharapkan setiap calon atau peserta Pemilu untuk melaporkan ke Bawaslu.

Apalagi, mempunyai bukti otentik siapa pelakunya.

“Kemudian, segera untuk melaporkan ke Bawaslu. Maka, ketika ada bukti dari peserta pemilu yang melaporkan, satu kali 24 jam Bawaslu akan meneruskan. Ketika terbukti, syarat formil materilnya maka akan diteruskan ke Sentra Gakumdu. Ancamannya pidana pemilu,” terangnya.

Luli menjelaskan, fenomena perusakan APK ini belum diketahui penyebabnya secara pasti. Apakah ini aksi vandalisme, ataupun aksi terkait dengan proses persaingan dalam kontestasi pemilu. Kemudian, bisa ini juga terjadi karena adanya fenomena sebelum-sebelumnya.

“Di beberapa kabupaten/kota yang ada perusakan tidak diketahui penyebabnya secara pasti. Kita juga ga tahu dan tidak bisa menduga-duga. Faktanya seperti apa juga tidak bisa untuk menduga,” jelasnya.

Baca Juga:Kualitas Pelayanan Publik DiujiNasib Herman di Tangan Jokowi, Lolos Tiga Besar Seleksi Sekda Jabar

Ditegaskan, ketika berada di lapangan harus ada temuan atau mungkin fakta pelaporan yang menemukan siapa pelakunya. (bim)

0 Komentar