Skandal Pemilu Terungkap! Video Viral WNI di Taipei Dapat Surat Suara Palsu? Yakali Palsu Apakah Kalian Percaya ?

Skandal Pemilu Terungkap! Video Viral WNI di Taipei Dapat Surat Suara Palsu? Yakali Palsu Apakah Kalian Percaya ?
Skandal Pemilu Terungkap! Video Viral WNI di Taipei Dapat Surat Suara Palsu? Yakali Palsu Apakah Kalian Percaya ?(istimewa)
0 Komentar

sumedangekspres – Skandal Pemilu Terungkap! Video Viral WNI di Taipei Dapat Surat Suara Palsu? Yakali Palsu Apakah Kalian Percaya ? Beberapa hari yang lalu, media sosial dihebohkan dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Taipei dan diduga menerima surat suara pemilu untuk melakukan early voting.

WNI di Taipei Dapat Surat Suara

Video yang menjadi viral tersebut menunjukkan sosok yang diduga menerima surat suara pemilu, namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas membantah keaslian surat suara tersebut.

Kalian tau kan bahwa Indonesia ini Pemerintahanya isinya lawak semua, maka dari itu buat apa TKI yang di luar negeri itu cape-cape bikin surat suara ga ada gunanya cuyyy.

Baca Juga:Peringatan Darurat! BMKG Ungkap Ancaman Badai dan Petir Melanda Jakarta Hari Ini, Simak Prediksinya!Apa City Branding Itu Sih ? Sumedang Coming Soon Menerapkan City Branding di 2024

Mau gimana lagi lah dia yang berkuasa atur semaunya ajalah kita cuman nonton aja.

Menurut pernyataan resmi KPU, surat suara yang diterima oleh WNI di Taipei itu dikategorikan sebagai tidak sah dan dianggap rusak.

Surat suara semacam ini tidak akan diperhitungkan dalam catatan resmi surat suara dalam formulir C hasil LN-pos.

Namun, disisi lain, KPU mengkonfirmasi bahwa sebagian WNI yang berada di luar negeri memang akan menerima surat suara untuk melakukan proses pemilihan melalui metode pos.

Namun, hingga saat ini, distribusi surat suara tersebut belum dilakukan, itu juga katanya karena KPU aga kurang transparan tau kan pas waktu pemilu 2019.

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2003, diketahui bahwa pengiriman surat suara melalui metode pos kepada WNI yang berada di luar negeri direncanakan akan dilaksanakan mulai tanggal 2 Januari hingga 11 Januari 2024.

Skandal ini tentu saja menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai pihak terkait dengan keabsahan proses pemilu yang akan datang.

Baca Juga:Pinjol Legal OJK Terbaik 2023! JULO, Pinjol Legal OJK dengan Limit Besar & Proses Cepat!Pinjol Terbaik Legal OJK 2023 yang Wajib Kamu Ketahui untuk Pinjaman Online Aman dan Terpercaya

Bagaimana mungkin ada surat suara yang sudah beredar sebelum jadwal yang telah ditentukan oleh KPU?

Masyarakat pun diharapkan untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum pasti kebenarannya, masa iya ga benar orang itu di kasih amplop dan itu gamungkin TKI yang bikin sendiri logikanya dimana ya ini.

0 Komentar