Cimalaka Laksanakan Pemilihan BPD

Cimalaka Laksanakan Pemilihan BPD
Cimalaka Laksanakan Pemilihan BPD(ist/sekdes cimalaka Yudi Budiawan)
0 Komentar

sumedangekspres – Cimalaka Laksanakan Pemilihan BPD, Pelaksanaan penjaringan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, mengacu pada Permendagri nomor 110 Tahun 2016, Perda nomor 13 Tahun 2019, Perbup nomor 133 Tahun 2020 dan Perdes nomor 4 Tahun 2023.

Cimalaka Laksanakan Pemilihan BPD

“Adapun untuk cara pemilihan menggunakan sistem keterwakilan yang mengacu pada aturan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang,” ucap Kepala Desa (Kades) Cimalaka, Dadang Suryana, melalui Sekretaris Desa Cimalaka, Yudi Budiawan.

Yudi menuturkan, untuk penjaringan BPD periode tahun 2024-2030 di Desa Cimalaka sampai saat ini 80 persen sudah dilaksanakan. Kaitan dengan kepanitiaan sudah dibentuk oleh Kepala Desa pada bulan Oktober berjumlah sembilan orang.

Baca Juga:UNPAD Serahkan Donasi Rp250 Juta Bantu Pulihkan Korban Gempa di Sumedang! Rektor Ungkap Alasan Mendalam di Balik Langkah Mengejutkan Universitas Padjadjaran!Tersembunyi di Tengah Sawah, Disbudpar Sumedang Kolam Cikandung Menawarkan Sensasi Berenang Luar Biasa!

Adapun untuk pelaksanaan sosialisasi itu dilaksanakan pada bulan November dengan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Nomor 4 tahun 2023, tentang panitia pemilihan dan pengisian BPD,” ucap Yudi.

Yudi memaparkan, dalam tahapan sosialisasi ke setiap RW, dilakukan secara legal.

“Teknik atau legal aspek itu sudah dikuatkan sebagaimana tertuang di dalam peraturan Desa Cimalaka Nomor 4 tahun 2023 tentang pengisian dan pemilihan BPD,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Yudi, untuk pelaksanaan pemilihan dan pengisian dari unsur keterwakilan perempuan dan keterwakilan kewilayahan sebagian sudah kami laksanakan.

Alhamdulillah untuk unsur keterwakilan perempuan sudah terpilih satu orang dan untuk unsur keterwakilan wilayah sudah dilaksanakan di tiga RW. Sementara untuk pemilihan unsur keterwakilan wilayah di empat RW akan menyusul di pertengahan bulan Januari, bisa kami tuntaskan,” katanya.

Yudi mengatakan, bahwa yang menguatkan dan aturan tentang pemilihan dan pengisian BPD ini diatur dalam beberapa peraturan. Yaitu peraturan desa yang di dalamnya terdapat tata tertib di dalam pemilihan dan pengisian anggota BPD.

Jadi untuk pemilihan anggota BPD di Desa Cimalaka kami memakai sistem keterwakilan, karena Desa Cimalaka terdiri dari tujuh RW. Jadi kami mengambil kuota dari masing-masing RW itu satu orang,” ujarnya.

Baca Juga:Menteri PUPR Melihat Terowongan Cisumdawu Tak Tertimpa Gempa Sumedang, Hanya ‘Retakan’ Debu?Pj. Bupati Sumedang Terlibat dalam Kegembiraan Anak-anak Korban Gempa

Hanya saja, lanjut dia, untuk RW dua pihaknya mengambil dua orang dari unsur keterwakilan. “Perempuan satu orang jadi total semuanya sembilan orang,” tandasnya.

0 Komentar