Perpanjang SIM Secara Online, Berikut Informasinya!

Perpanjang SIM Secara Online, Berikut Informasinya!
Perpanjang SIM Secara Online, Berikut Informasinya!(istimewa)
0 Komentar

sumedangekspres – Perpanjang SIM Secara Online, Berikut Informasinya!

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu syarat untuk para pengemudi saat menggunakan kendaraan.

Saat ini SIM berlaku selama lima tahun, karena begitu pemilik SIM wajib memperpanjang masa berlakunya sebelum berakhir.

Bagi mereka yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini memungkinkan untuk melakukannya secara online dengan syarat masa berlaku SIM minimal 90 hari sebelum kadaluwarsa.

Baca Juga:Pj Gubernur Jabar Mendatangi Lokasi Longsor di Kabupaten SubangKapolsek dan Danramil Mendapatkan Ponsel Pintar Dari Pemkab Sumedang

Dilansir dari laman resmi Digital Korlantas, dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM adalah:
1. SIM lama yang hampir habis masa berlaku
2. E-KTP Hasil RIKKES Jasmani
3. Hasil Tes Psikologi
4. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
5. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Setelah dokumen diatas sudah lengkap, berikut adalah cara perpanjang SIM secara online :

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri 2. Verifikasi nomor telepon (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM lama dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM lama yang hampir berakhir 5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) dan psikologi
7. Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman ke alamat yang dimasukkan
13. SIM diterima pemohon

Perlu diketahui perpanjangan SIM online hanya untuk SIM A dan SIM C, dan nantinya bukti fisik akan dikirim ke alamat pemohon.

Berkenaan dengan biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di instansi kepolisian, tarifnya adalah Rp 80.000 untuk SIM jenis A dan Rp 75.000 untuk SIM jenis C.

Selain itu pemohon perpanjangan SIM secara online juga harus membayar biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Itulah informasi mengenai cara perpanjang SIM secara online, semoga bermanfaat.

0 Komentar