Buat Sertifikat Tanah di Majalengka Cuma Bayar Rp 150 Ribu

Buat Sertifikat Tanah di Majalengka Cuma bayar Rp 150 Ribu
Buat Sertifikat Tanah di Majalengka Cuma bayar Rp 150 Ribu(istimewa)
0 Komentar

sumedangekspres – Buat Sertifikat Tanah di Majalengka Cuma bayar Rp 150 Ribu

300 warga kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka mendapatkan sertifikat tanah dengan hanya membayar Rp 150 Ribu.

sertifikat yang diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Majalengka.Pembagian sertifikat tanah yang dilaksanakan di Balai Kelurahan Majalengka Kulon.

Penyerahan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat atau PTSL-PM tahun 2023 dilakukan di Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kamis (11/1).

Baca Juga:PLN UID Jawa Barat Putuskan Listrik Sementara, Jaga Keselamatan Warga Saat BanjirPemprov Jabar Bangun Jembatan Dengan Anggaran Rp 55 Milyar di Kabupaten Bandung

“Penyerahan sertifikat tahap ke-4 ini diberikan kepada 300 warga dari total 2 ribu pemohon PTSL,” ujarnya.

Salah seorang warga yang menerima sertifikat tersebut adalah, Dede Supriyatna (50) dirinya mengaku senang mendapatkan sertifikat tersebut.

Dengan membayar hanya sejumlah Rp150 ribu, ia berhasil memperoleh sertifikat tanah seluas 200 M2 tersebut. Ia menyatakan bahwa tanpa program PTSL, dirinya tidak akan dapat memiliki sertifikat tanah tersebut.

“Dikarenakan, biaya buat sertifikat tanah di Majalengka mencapai kisaran Rp2 juta hingga Rp4 juta. Syukurlah, dengan program PTSL ini, saya hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp150 ribu. Hanya dalam waktu 4 bulan, saya bisa memiliki sertifikat tanah,” ungkap Dede.

Artikel ini sudah tayang di radarmajalengka.disway.id dengan judul Cuma Bayar Rp150 Ribu Dapat Sertifikat

0 Komentar