Keterbatasan Pelaporan Bencana: BMKG Catat 137 Kali Kejadian, BNPB Estimasi Hanya 30-50% Terlapor

Keterbatasan Pelaporan Bencana: BMKG Catat 137 Kali Kejadian, BNPB Estimasi Hanya 30-50% Terlapor
Keterbatasan Pelaporan Bencana: BMKG Catat 137 Kali Kejadian, BNPB Estimasi Hanya 30-50% Terlapor (ist/gird)
0 Komentar

sumedangekspresBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat puncak bencana signifikan pada Januari 2024.

Pada periode 1 hingga 23 Januari, total terjadi 137 kejadian bencana menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, yang melibatkan lebih dari 900 ribu orang terkena dampak dan mengungsi.

Aam yang diketahui bernama Abdul Muhari, selaku perwakilan BMKG, mengungkapkan, jumlah tersebut mungkin belum mencerminkan gambaran besarnya.

Baca Juga:Dampak Jalan Rusak Terhadap Keselamatan Lalu Lintas di IndonesiaKota Banjar Menyongsong Potensi Ekonomi Melalui Kereta Api Pangandaran-Jakarta

Menurut dia, beberapa daerah belum melaporkan kasus bencananya ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB memperkirakan hanya 30-50% dari seluruh kasus yang tercatat di BMKG yang dilaporkan.

Aam menegaskan, jumlah warga terdampak dan pengungsi akibat 137 bencana tercatat melebihi batas 900 ribu orang. Namun, tidak semua kasus bencana dilaporkan secara menyeluruh kepada pihak berwajib.

Menyoroti keterbatasan pelaporan, Aam menjelaskan bahwa definisi bencana mencakup kejadian atau fenomena alam yang menimbulkan dampak merugikan, baik dalam bentuk korban jiwa maupun kerugian ekonomi. Namun, hanya sekitar 30% hingga 50% dari kejadian tersebut yang mungkin terlaporkan.

Lebih lanjut, Aam menyampaikan peringatan terkait potensi bencana yang mungkin terjadi pada bulan Desember hingga April. Musim ini, menurutnya, cenderung mendominasi dengan kejadian banjir, angin kencang, cuaca ekstrem bersamaan dengan hujan deras, tanah longsor, dan gelombang ekstrim di beberapa wilayah.

Pentingnya meningkatkan sistem pelaporan dan koordinasi antarlembaga menjadi sorotan, karena hal ini akan membantu memahami sepenuhnya dampak bencana dan mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi masyarakat serta aset ekonomi.

Dengan demikian, kerjasama antara BMKG dan BNPB menjadi krusial untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh masyarakat di tengah meningkatnya frekuensi dan kompleksitas bencana alam.***

Demikian merupakan artikel pembahasan mengenai Keterbatasan Pelaporan Bencana: BMKG Catat 137 Kali Kejadian, BNPB Estimasi Hanya 30-50% Terlapor.

0 Komentar