Jenis-Jenis Kecelakaan Ini Ternyata Tidak Ditanggung BPJS!

Jenis-Jenis Kecelakaan Ini Ternyata Tidak Ditanggung BPJS!
Jenis-Jenis Kecelakaan Ini Ternyata Tidak Ditanggung BPJS! (Sumber: freepik)
0 Komentar

sumedangekspres – Peserta yang status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) miliknya aktif berhak mendapatkan pelayanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal ini merupakan kebijakan yang diatur oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.

Menurut Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, peserta yang aktif terdaftar dalam program JKN dapat memperoleh perawatan medis jika mengalami kecelakaan tunggal.

Baca Juga:Konsumsi Buah Semangka Ternyata Baik untuk 7 Penyakit Ini Loh!Agar Hasilnya Optimal, Berikut Cara Tepat Menggunakan Body Lotion

Namun, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh peserta untuk mendapatkan manfaat tersebut.

Pertama, peserta harus menyertakan surat resmi dari kepolisian yang menyatakan bahwa kecelakaan yang dialami bersifat tunggal.

Kedua, peserta harus terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif.

Meskipun demikian, terdapat beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Kecelakaan untuk Penumpang Transportasi Umum

BPJS Kesehatan tidak memberikan perlindungan untuk kecelakaan yang dialami oleh penumpang transportasi umum seperti bus, kereta, atau pesawat terbang.

2. Kecelakaan Ganda

Kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu pihak atau kendaraan tidak termasuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan.

3. Kecelakaan Kerja

Meskipun kecelakaan kerja diatur oleh program asuransi ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan tidak bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi di tempat kerja.

4. Kecelakaan Tunggal karena Kelalaian

 Kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian atau tindakan yang tidak bijaksana dari peserta juga tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

 

Baca Juga:Hati-hati, Deretan Kosmetik Ini Ternyata Berbahaya!Apa Hubungannya Jerawat dengan Pola Makan? Simak Selengkapnya!

Dengan demikian, peserta JKN perlu memahami jenis-jenis kecelakaan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan agar dapat memperoleh manfaat perlindungan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.***

0 Komentar