Hukuman Koruptor di Indonesia Paling Ngeri, Ini 9 Hukuman Terberat Bagi Koruptor di Dunia

Hukuman Koruptor di Indonesia Paling Ngeri, Ini 9 Hukuman Terberat Bagi Koruptor di Dunia
Hukuman Koruptor di Indonesia Paling Ngeri, Ini 9 Hukuman Terberat Bagi Koruptor di Dunia (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Hukuman Koruptor di Indonesia Paling Ngeri, Ini 9 Hukuman Terberat Bagi Koruptor di Dunia.

Hukuman terhadap kasus korupsi merupakan cerminan dari tingkat keparahan dan keseriusan suatu negara dalam memerangi tindak pidana korupsi.

Berbagai negara memiliki pendekatan yang berbeda dalam menangani kasus korupsi, mulai dari hukuman mati hingga denda besar dan penjara.

Baca Juga:KPK Gagal Membangun Sistem Pencegahan Korupsi, Kasus Pungli di Rutan Terjadi Sejak 2019Kenapa Honorer Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah? Ini Alasannya

Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi hukuman bagi koruptor di berbagai negara yang memiliki pendekatan yang unik dan bervariasi.

Hukuman Terberat Bagi Koruptor di Dunia

1. Tiongkok: Hukuman MatiTiongkok merupakan salah satu negara yang menerapkan hukuman mati dengan sangat tegas bagi koruptor.

Kasus korupsi yang merugikan negara di atas Rp215 juta dapat menghadapi hukuman mati.

Di bawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping, hukuman mati terhadap koruptor sering kali diberlakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang keras.

2. Amerika Serikat: Denda Besar dan PenjaraDi Amerika Serikat, hukuman bagi koruptor juga sangat berat.

Mereka yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi dapat dikenakan denda hingga USD2 juta atau sekitar Rp28 miliar, disertai dengan ancaman penjara selama 5 hingga 20 tahun.

3. Jerman: Pengembalian Dana Korupsi dan PenjaraNegara Eropa seperti Jerman mewajibkan para koruptor untuk mengembalikan uang yang dikorupsi dengan jumlah yang sama persis.

Baca Juga:Ilmuwan Sebut 2026 Akan Kiamat, Ini Penjelasannya!Perpustakaan Dekopinda Sumedang Sediakan Literasi Lengkap Perkoperasian

Selain itu, mereka juga dapat dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun sebagai bentuk hukuman yang berat.

4. Jepang: Hukuman Penjara Maksimal 7 TahunMeskipun Jepang memberlakukan hukuman penjara maksimal 7 tahun bagi koruptor, mentalitas anti-korupsi yang kuat di kalangan warga dan pejabat membuat tindakan korupsi dianggap sangat memalukan.

Akibatnya, koruptor yang tertangkap sering kali merasa malu dan melakukan tindakan bunuh diri sebelum diadili.

5. Korea Utara: Hukuman MatiDi Korea Utara, hukuman mati merupakan hukuman yang umum diberikan kepada para koruptor.

Di bawah kepemimpinan Kim Jong Un, pemerintah sangat tegas dalam menindak tindakan korupsi dan berkhianat terhadap negara.

6. Malaysia: Hukuman Gantung dan PenjaraMalaysia memberlakukan hukuman gantung sejak 1997 bagi koruptor, disertai dengan ancaman penjara.

Badan Pencegah Rasuah (BPR) Malaysia bertugas menangani kasus korupsi dan telah berhasil menangani kasus-kasus besar seperti skandal 1MDB.

0 Komentar